Limawaktu.id, CIMAHI – Konflik berkepanjangan antara warga Kompleks Melong Green Garden dengan pihak manajemen Pabrik Cokelat">Pabrik Cokelat di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota Cimahi">Kota Cimahi memastikan telah turun tangan secara intensif untuk mengusut tuntas polemik ini demi meredam aksi protes warga yang kian meluas.
Aksi penolakan warga sebelumnya memuncak melalui pemasangan spanduk protes secara masif di sepanjang kawasan permukiman. Fenomena spanduk bertuliskan "jual rumah secara massal" menjadi sorotan publik sekaligus bentuk sindiran keras atas hilangnya kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka akibat aktivitas industri yang terlalu dekat dengan perumahan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa jajarannya telah menggelar serangkaian rapat koordinasi lintas sektor untuk menginventarisasi seluruh keluhan warga. Pemerintah daerah berfokus pada dua aspek utama, yaitu peninjauan ulang seluruh dokumen legalitas perusahaan serta kajian mendalam terkait dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
"Kami Pemerintah Kota Cimahi sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk penyelesaian tentang pendirian atau adanya pabrik cokelat yang ada di Melong," ujar Ngatiyana.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Sekarang sedang mencari penyelesaian terhadap pabrik tersebut dengan dampak-dampak yang dirasakan masyarakat. Percayakan bahwa kami Pemerintah Kota Cimahi akan turun untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Dari Polusi hingga Alih Fungsi LahanPenolakan keras dari warga RW 28 dan RW 06 Kelurahan Melong ini didasari oleh sejumlah persoalan krusial yang dinilai telah melanggar hak-hak hidup sehat masyarakat setempat, antara lain Pencemaran Udara dan Air, Warga mengeluhkan bau cokelat yang menyengat secara terus-menerus hingga menyebabkan pusing.
Berdasarkan informasi di lapangan, bangunan tersebut awalnya hanya mengantongi izin sebagai gudang penyimpanan pada tahun 2016, namun dalam perkembangannya berubah fungsi menjadi pabrik produksi aktif.
Guna mencegah konflik sosial yang lebih luas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi juga bergerak cepat dengan menjadwalkan agenda audiensi resmi. Anggota dewan akan memanggil pihak manajemen pabrik, dinas-dinas terkait (seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta perwakilan warga terdampak.
Warga berharap mediasi ini tidak sekadar menghasilkan janji manis, melainkan melahirkan tindakan tegas berupa evaluasi total terhadap izin operasional industri di tengah permukiman padat penduduk tersebut.