Limawaktu.id, Batam – Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola Pertanahan dan tata ruang yang efektif sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau.
Pertemuan tersebut mengangkat agenda pengawasan terhadap peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam menjalankan program prioritas nasional, termasuk sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai penggerak utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayahnya.
"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika masyarakat di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah," ujar Ossy, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah pusat. Diperlukan koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh kepala daerah agar berbagai kepentingan dapat diselaraskan dan solusi dapat dicapai secara lebih cepat.
Ossy menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih efektif.
Selain itu, penyusunan rencana tata ruang juga dinilai harus melibatkan aspirasi dari daerah, sehingga tidak hanya bersifat instruksi dari pemerintah pusat.
"Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional turun ke provinsi hingga kabupaten/kota tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up. Rencana tata ruang didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD kabupaten/kota maupun provinsi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memastikan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat berjalan optimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI ingin memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal mampu mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk bidang pertanahan dan tata ruang.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada," tegasnya.
Rapat tersebut dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang juga memaparkan materi terkait penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Wamen ATR/BPN hadir didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat berharap koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga penyelesaian konflik pertanahan, percepatan reforma agraria, serta penyusunan tata ruang dapat berjalan lebih efektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.