Limawaktu.id,Jakarta – Persoalan pembayaran pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menjadi perhatian serius DPR RI. Hingga kini, banyak mantan pekerja yang belum menerima hak pesangon secara penuh setelah perusahaan mengalami proses kepailitan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pembayaran pesangon merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPR RI berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar para mantan karyawan memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
"Hak pesangon adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memastikan hak-hak tersebut dapat dipenuhi sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Irma,Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, penyelesaian pembayaran pesangon tidak dapat berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang terdampak akibat berhentinya operasional perusahaan.
Irma menjelaskan, Komisi IX DPR RI mendorong adanya sinergi antara pemerintah, kurator, manajemen perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerja.
Selain itu, DPR juga meminta agar proses pemberesan aset perusahaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan dalam proses kepailitan.
"Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan akibat proses hukum yang berkepanjangan," ujarnya.
Komisi IX DPR RI juga meminta kementerian dan lembaga terkait untuk terus melakukan pendampingan terhadap eks karyawan Sritex agar proses penyelesaian hak-hak mereka berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Di sisi lain, DPR berharap proses pembayaran pesangon dapat segera direalisasikan setelah tahapan pemberesan aset dan mekanisme hukum yang sedang berjalan selesai dilakukan. Kepastian waktu pembayaran dinilai penting agar para mantan pekerja memiliki kejelasan mengenai hak yang akan diterima.
Kasus Sritex menjadi salah satu perhatian nasional karena melibatkan ribuan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. DPR menegaskan akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan seluruh pihak terkait agar penyelesaian hak-hak eks karyawan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengawalan dari DPR RI, diharapkan proses penyelesaian pesangon eks karyawan Sritex dapat segera mencapai titik terang sehingga para pekerja memperoleh hak yang menjadi bagian dari perlindungan hukum atas hubungan kerja yang telah berakhir.