Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan
Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan [Ilustrasi]
News

WALHI Tolak Percepatan PSEL, Sebut Insinerator Bukan Solusi Krisis Sampah

Limawaktu.id, Jakarta -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di berbagai daerah. Organisasi lingkungan tersebut menilai pemerintah terus mendorong teknologi pembakaran sampah sebagai solusi utama pengelolaan sampah nasional, meski dinilai memiliki risiko pencemaran lingkungan, membebani keuangan negara, dan tidak menyelesaikan akar persoalan sampah.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memberikan tenggat waktu dua pekan untuk mempercepat pembangunan proyek PSEL di Makassar. Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut fasilitas pembakaran sampah tersebut akan dibangun "seindah mal".

Menurut WALHI, narasi yang disampaikan pemerintah berpotensi menyesatkan publik karena hanya menampilkan sisi positif proyek tanpa mengungkap berbagai risiko lingkungan, kesehatan, maupun beban fiskal yang menyertainya.

Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan, mengatakan pemerintah tengah membangun persepsi bahwa insinerator merupakan simbol kemajuan, padahal teknologi tersebut dinilai berasal dari paradigma lama yang gagal mengatasi persoalan sampah dari sumbernya.

"Tidak ada insinerator yang seindah mal bagi warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya. Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah," tegas Wahyu, dalam siaran persnya, Jum’at, 7 Agustus 2026.

WALHI menilai krisis sampah tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan hilir semata. Penggunaan PSEL, menurut organisasi tersebut, justru berpotensi memunculkan persoalan baru berupa emisi berbahaya, abu sisa pembakaran yang tergolong limbah berbahaya, kebutuhan pasokan sampah dalam jumlah besar secara terus-menerus, hingga tingginya biaya investasi dan operasional.

Atas dasar itu, WALHI menyatakan menolak percepatan pembangunan PSEL di sejumlah kota, termasuk Makassar, Surabaya, Solo, Jakarta, Medan, serta daerah lain yang tengah merencanakan proyek serupa.

Selain persoalan lingkungan, WALHI juga menilai ultimatum percepatan proyek mencerminkan pendekatan pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi.

 Di Makassar, misalnya, WALHI menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kesesuaian tata ruang, proses perizinan lingkungan, kebutuhan air, potensi dampak terhadap kawasan sekitar, hingga konsekuensi pembiayaan yang akan ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat dalam jangka panjang.

Menurut WALHI, konsep dasar PSEL juga bertentangan dengan upaya pengurangan sampah dari sumber karena fasilitas tersebut membutuhkan pasokan sampah dalam volume besar agar tetap beroperasi dan memberikan keuntungan ekonomi.

Kondisi itu dinilai dapat melemahkan berbagai program pengurangan sampah seperti pemilahan, daur ulang, dan pengomposan yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

"Yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru, melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu. Pemerintah hingga kini belum memiliki Perpres tentang Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik, belum ada Permen mengenai pengurangan dan pengolahan sampah organik, revisi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 juga belum terbuka, termasuk revisi Jakstranas. Anggaran triliunan rupiah untuk PSEL seharusnya dialihkan untuk memperkuat pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak menghasilkan pencemaran baru," lanjut Wahyu.

WALHI mendesak pemerintah menghentikan percepatan pembangunan PSEL di berbagai daerah, mengevaluasi seluruh proyek yang telah berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan, serta membuka seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan kepada publik.

WALHI juga meminta pemerintah mengubah arah kebijakan pengelolaan sampah nasional menuju pendekatan Zero Waste, dengan memperkuat pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan organik, daur ulang, serta pelibatan sektor informal sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang dinilai lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca Lainnya