Limawaktu.id, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai rencana pemerintah yang akan membangun 33 proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai kebijakan yang salah arah dalam mengatasi krisis sampah. Di tengah kegagalan mencapai target pengurangan sampah nasional, pemerintah justru menggelontorkan investasi hingga Rp89 triliun untuk memperluas fasilitas pengolahan sampah skala besar.
WALHI menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pengurangan sampah sebagai pendekatan utama.
Menurut Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, pemerintah dan pihak terkait termasuk DANANTARA mengatakan pembangunan PSEL bukan urusan listrik semata, tetapi praktiknya tidak demikian. Justru dengan percepatan pembangunan PSEL pemerintah mengabaikan hulu sampah baik produksi maupun konsumsi.
Karena, kebijakan ini berisiko mengunci pengelolaan sampah Indonesia pada pendekatan yang mahal, terus membenarkan produksi sampah dan tidak menyelesaikan persoalan yang menyebabkan krisis sampah. Alih-alih memastikan pembatasan plastik sekali pakai, penerapan sistem guna ulang, serta penegakan tanggung jawab produsen melalui skema EPR berjalan efektif, pemerintah justru menggelontorkan investasi besar untuk memperluas fasilitas pengolahan sampah di hilir.
"Pemerintah terus mengatakan bahwa pengurangan dan pemilahan sampah harus diperkuat. Jika demikian, mengapa Rp89 triliun tidak diprioritaskan untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari sumbernya? Persoalan utama Indonesia bukan kurangnya fasilitas teknologi seperti PSEL dan RDF, tetapi kegagalan membangun sistem pengurangan sampah yang efektif," kata Wahyu, dalam Siaran Pers nya, Senin, 28 September 2026.
Wahyu menjelaskan, selain persoalan prioritas kebijakan, WALHI menyoroti skema pembelian listrik dari PSEL yang berpotensi membebani keuangan negara. Skema terbaru dari listrik yang dihasilkan oleh PSEL, dalam hal ini PT PLN diwajibkan membeli listrik dengan skema take or pay sekitar US$0,20 per kWh atau setara Rp3.200-Rp3.500 per kWh selama 30 tahun.
Harga tersebut berada jauh di atas biaya pokok penyediaan listrik dan nilai ekonomi listrik dalam sistem kelistrikan nasional. Sebagai gambaran, satu fasilitas PSEL berkapasitas 36 MW diperkirakan dapat menimbulkan beban keuangan hingga sekitar Rp454 miliar per tahun atau mencapai sekitar Rp13,6 triliun selama masa kontrak.
“Nilai tersebut bahkan jauh lebih besar dibandingkan investasi awal proyek yang diperkirakan sekitar Rp3 triliun,” jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, dampak dari kebijakan tersebut adalah akan terjadi selisih antara harga beli listrik dari PSEL dan biaya penyediaan listrik. Kondisi tersebut berpotensi menjadi tambahan beban keuangan bagi PLN. Sehingga dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan kompensasi maupun subsidi yang bersumber dari APBN. Selain itu, di balik nilai investasi yang mencapai Rp89 triliun.
"Pemerintah dari Zulkifli Hasan hingga kementerian yang dikoordinasikannya belum menjelaskan secara terbuka berapa total biaya yang akan ditanggung negara selama masa operasional proyek dan siapa yang pada akhirnya akan menanggung risiko keuangannya selama puluhan tahun ke depan. Jangan sampai biaya ini menambah beban PLN dan akhirnya menjadi beban APBN, sehingga uang pajak terbakar sia-sia kembali, tentu publik yang dirugikan," ungkap Wahyu.
WALHI meminta kepada pemerintah agar anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pembangunan infrastruktur pemilahan sampah, fasilitas komposting dan biodigester, penguatan bank sampah, peningkatan layanan pengangkutan dan pengolahan sampah organik, peningkatan kesejahteraan dan kapasitas pekerja di sektor sampah, insentif untuk transformasi ke sistem guna ulang serta penerapan tanggung jawab produsen secara efektif.
“Pemerintah harusnya memprioritaskan pendanaan pada pemilahan, pengurangan sampah, pengolahan sampah organik, dan upaya-upaya relevan yang dapat mengurangi sampah dari sumbernya. Tanpa membenahi tata kelola dari hulunya, pembangunan PSEL tidak akan menyelesaikan akar persoalan sampah, tetapi berpotensi menambah beban keuangan negara dalam jangka panjang,” tutup Wahyu.
Sementara itu, dikutip danantaraindonesia.co.id, Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) melaksanakan peresmian pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peresmian pembangunan PSEL kedua ini merupakan bagian dari upaya Danantara Indonesia dalam menjalankan mandat pengelolaan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025. Fasilitas di Kota Bekasi merupakan proyek kedua yang telah mulai dibangun setelah dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya bulan Juli 2026 lalu.
Kota Bekasi memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah kawasan Jabodetabek yang berpenduduk padat. Dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bekasi yang telah melampaui kapasitas, dibutuhkan alternatif pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Selain itu, Kota Bekasi juga memiliki kesiapan lahan dan komitmen volume pasokan sampah yang memadai bagi fasilitas PSEL.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, mengatakan, "Peresmian Pembangunan PSEL hari ini menandai hadirnya solusi nyata untuk menjawab tantangan darurat sampah di Indonesia dan secara terkhusus di kota Bekasi. PSEL Kota Bekasi juga diharapkan dapat menciptakan nilai lingkungan, energi, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Inisiatif ini diharapkan menghasilkan hampir 1.000 lapangan kerja hijau dan menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga. Selain itu, langkah ini membuktikan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Danantara Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghadirkan solusi konkret bagi pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia."
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, menegaskan, "Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah dapat ditangani lebih cepat. Semoga melalui upaya bersama, kita dapat menghadirkan solusi nyata bagi pengelolaan sampah di Indonesia."