Senin, 14 Oktober 2024 22:01

Walhi dan SHI Desak Kementerian LHK Keluarkan SK Pemukiman di Kawasan Hutan

Penulis : Bubun Munawar
Walhi, SHI dan warga meminta beraudensi untuk menerima penjelasan langsung Dirjen Planologi KLHK yang diterima Kasubid Planologi, beberapa waktu lalu .
Walhi, SHI dan warga meminta beraudensi untuk menerima penjelasan langsung Dirjen Planologi KLHK yang diterima Kasubid Planologi, beberapa waktu lalu . [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Bandung – Masyarakat dari 10 Kabupaten mengajukan permohonan Pelepasan Pemukiman di Kawasan Hutan dalam program Penyelesaian Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) . DEsakan masyarakt tersebut, akhirnya menuai hasil yang baik untuk kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Kurang lebih sudah tiga tahun lamanya permohonan warga tersebut tidak mendapatkan titik terang dari KLHK setelah Timdu menyelesaikan verifkasi di masing-masing tempat yang berada di 10 Kabupaten di jawa Barat,” terang Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Wahyudin Iwang, dalam keterangan pers yang diterima Limawaktu.id, Senin (14/10/2024).

Dia menjelaskan, merespon situasi itu, Serikat Hijau Indonesia (SHI)  beserta warga menyampaikan pengaduan kepada Walhi Jawa Barat, sehingga kurang lebih tiga bulan berturut-turut Walhi menekan KLHK untuk dapat melakukan pertemuan langsung dengan Dirjen Planologi sebagai  lembaga yang mengurusi langsung terkait program PPTKH.

“Walhi, SHI bersama warga bermaksud ingin meminta penjelasan yang tegas dari hasil Timdu yang sudah selesai melakukan verifkasi di lapangan yang mana kami anggap bahwa Dirjen Planologi sangat lamban menindak lanjuti serta merespon dari laporan hasil Tim Terpadu,” jelasnya.

Menurut Iwang, dasar tersebut menjadi rujukan bagi Walhi, SHI dan warga untuk meminta penjelasan langsung kepada KLHK sehingga pada tanggal 11 September 2024 telah melakukan audiensi dengan Dirjen Planologi KLHK yang diterima Kasubid Planologi.

“Pada saat proses audiensi kami menyampaikan bahwa sudah tiga tahun lamanya setelah Timdu melaporkan tidak ada respon yang mestinya permohonan ini dapat segera di keluarkan penetapannya melalui SK KLHK untuk pemukiman di kawasan hutan yang masyarakat mohonkan,” katanya.

Iwang melanjutkan,  Sudah sepatutnya Dirjen Planologi KLHK mengeluarkan SK untuk 10 Kabupaten, mengingat permohonan masyarakat tersebut sudah melalui tahap verifikasi tim terpadu yang telah di bentuk KLHK dan sudah masuk pada kesesuian program PPTKH dalam penyelesaian pemukiman di kawasan hutan.

“Proses yang sangat lambat ini salah satu bentuk respon yang tidak serius dalam menjalankan program PPTKH oleh Dirjen Planologi jika tidak kami desak tidak menutup kemungkinan SK tidak akan di keluarkan sebelum pelantikan kabinet dalam era kepimimpinan presiden yang baru,” lanjut dia.

Dikatakan Iwang, Walhi akan terus mengawal SK tersebut mengingat SK ini masih ada beberapa yang harus KLHK lakukan, salah satunya penandaan tapal batas sebelum KLHK menguluarkan surat hijau kepada masyarakat. Penandaan tapal batas ini wajib dilakukan secara transparan dan partisipatif agar terhindar dari konplik yang bisa saja terjadi di lapangan, penting melibatkan pemerintah desa serta warga yang mengajukan pelepasan tanah.

“Selain itu tentu Walhi juga akan melakukan pengawasan secara baik kepada penerima SK dari 10 Kabupaten agar kawasan yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan dapat di jaga dengan baik, tidak berpotensi menimbulkan kerusakan dari setiap kegiatan yang warga lakukan,” paparnya.

Sementara, Deni Jasmara Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Menuturkan,pihaknya bersyukur KLHK mengeluarkan SK sebelum pelantikan Kabinet di masa kepeminpinan Presiden yang baru, tidak dapat terpikir jika SK ini belum di keluarkan sebelum pelantikan, bisa saja akan mengalami kebuntuan permohonan yang warga sampakaikan kepada Dirjen Planologi malah cenderung tidak menutup kemungkinan di era Kabinet yang baru tidak akan di keluarkan SK nya.

“Tugas kami ke depan tinggal dua tahapan lagi, yaitu memastikan segera agar penandaan tapal batas di lakukan oleh tim yang akan di bentuk KLHK dan yang ke dua memastikan KLHK agar segara mengeluarkan Surat Biru nya. Selain itu tentu kami akan melakukan pendampingan terus kepada maysrakatat yang tidak menutup kemungkinan pada proses selanjutnya ada tantangan-tantangan baru,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya