Jumat, 22 September 2023 21:14

Wakil Menteri ATR/BPN Sebut 3.340 Rumah Ibadah Sudah Bersertifikat

Penulis : Bubun Munawar
Wakil Menteri ATR/  BPN, Raja Juli Antoni mneyerahkan sertifikat saat acara Persekutuan Pengurus Jemaat (PPJ) Gereja Kasih Karunia Indonesia (GEKARI), di Hotel Aston, Bandung, pada Kamis (21/09/2023).
Wakil Menteri ATR/ BPN, Raja Juli Antoni mneyerahkan sertifikat saat acara Persekutuan Pengurus Jemaat (PPJ) Gereja Kasih Karunia Indonesia (GEKARI), di Hotel Aston, Bandung, pada Kamis (21/09/2023). [Humas Kementerian ATR/BPN]

Limawaktu.id, Bandung - Gerakan Sertipikasi rumah ibadah dan Pesantren yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghasilkan 3.340 sertipikat bagi rumah ibadah. Angka ini merupakan hasil sertipikasi rumah ibadah di luar masjid dan musala yang merupakan mayoritas rumah ibadah di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni dalam  keterangan pers yang diterima Limawaktu.id, Jum’at (22/9/2023).

Dia menyebut, capaian tersebut sekaligus menjadi bukti sertipikasi yang dilakukan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi telah terlaksana dengan baik.

 “Pak Menteri juga sangat dekat dengan tokoh-tokoh agama, maka kami sepakat bahwa yang salah satu diprioritaskan adalah untuk sertipikasi rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Kesuksesan penyertipikatan rumah ibadah bisa diwujudkan bukan hanya dari upaya Kementerian ATR/BPN, akan tetapi perlu ada kesadaran dan partisipasi dari umat. Untuk itu, Raja Juli Antoni mengajak para Pendeta GEKARI yang hadir untuk ikut mendorong penyertipikatan gereja-gereja yang belum bersertipikat.

“Masalah utamanya bukan hanya komitmen tetapi spirit untuk menjalankannya. Seperti GEKARI yang punya 156 gereja, yang baru disertipikasi mungkin baru sekitar 50%. Sekarang bolanya bukan hanya di Kementerian ATR/BPN tapi komitmen di Bapak/Ibu sekalian untuk mau menyertipikasi rumah ibadah. Mumpung masih 156, kesadaran memisahkan apa yang menjadi milik pribadi, apa yang milik instansi harus dari sekarang,” lanjut Raja Juli Antoni.

Adapun manfaat dari sertipikasi di antaranya memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan menutup ruang gerak mafia tanah, sehingga dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk.

Baca Lainnya