Senin, 18 Februari 2019 18:26

Wabup Jabar Kembali Mengemuka di Sidang Dugaan ‘Sunat’ Dana Hibah Kab Tasikmalaya

Penulis : Fery Bangkit 
Sidang kasus dugaan pemotongan dana hibah yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kembali berlangsung, Senin (18/2/2019).
Sidang kasus dugaan pemotongan dana hibah yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kembali berlangsung, Senin (18/2/2019). [limawaktu]

Limawaktu.idSidang kasus dugaan pemotongan dana hibah yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kembali berlangsung, Senin (18/2/2019) di Pengadilan Tipikor pada PN Klas Ia Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.

Dalam persidangan tersebut selain dihadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum sembilan terdakwa juga menghadirkan saksi meringankan atau a de charge. Salah seorang saksi yang dihadirkan, yakni mantan Asisten Daerah I Kabupaten Tasikmalaya, Budi Utarma. 

Dalam kesaksiannya, Budi mengaku awalnya diperintahkan secara lisan oleh mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum (sekarang Wakil Gubernur Jawa Barat) untuk menganggarkan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban. 

"Saya sarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan karena tidak ada dianggaran perubahan, menggeser APBD perubahan juga tidak bisa," kata Budi.

Namun, saat itu Uu ngotot pada pendiriannya dan kegiatan tersebut harus dilaksanakan, yang kemudian memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Abulkodir (terdakwa) untuk mencarikan dana talang. Akhirnya Abdulkodir pun memanggil semua kepala dinas untuk membahas hal itu pada pertengahan 2017. Budi turut hadir dalam rapat tersebut.

"Pertemuan itu kesimpulannya bahwa kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak pak Sekda untuk membiayai kegiatan itu," ujarnya.

Peran Sekda secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan Sekda memimpin Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Budi pun mengaku tidak mengetahui jika akhirnya kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu Budi mengaku sakit.

Salah seorang kuasa hukum para terdakwa, Bambang Lesmana mengaku akan mengajukan ke majelis agar Uu Ruzhanul Ulum agar dihadirkan ke persidangan. 

”Kami minta Uu dihadirkan ke persidangan supaya perkara terang benderang. Nah ada kegiatan dua itu kan ternyata ada perintah beliau (Uu). Maka kami penasihat hukum meminta ke majelis untuk mendatangkan beliau. Saya inisiatif minggu depan memanggil,"  katanya usai persidangan.

Dengan adanya perintah dari Uu ini berdasarkan keterangan saksi (Budi). Sekda Tasik (Abdulkodir) akhirnya melaksanakan perintah, walaupun kegiatan tersebut tak masuk dalam pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya. 

"Keterangan dari Pak Budi, bahwa ada kegiatan yang tidak ada anggaran. Diperintahkan kepada Sekda agar kegiatan ini terlaksana, didesak-desak terus, dan untuk dicarikan dana talang," ujarnya. 

Kemudian dua kegiatan tersebut terlaksana, dan diduga semua uang yang dipakai sebagai dana talang itu berasal dari pemotongan dana hibah untuk yayasan keagamaan. 

Soal permintaan pengadaan hewan Qurban oleh Uu sendiri tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar. 

Jaksa menyebut, sekira Agustus 2017, dengan dalih mendapat instruksi dari Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi qurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi. Total kerugian kasus itu total kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Baca Lainnya