Limawaktu.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewajibkan perusahaan melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya.
Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran nomor 400/177/01-Disnakertrans. Selain kewajiban melapor, dalam surat itu juga memuat point TKA wajib melaporkan dan melampirkan data riwayat kesehatan yang tebaru (2020) dari rumah sakit, serta laporan tersebut harus disampaikan ke Disnakertrans KBB secepatnya.
"Surat edarannya itu tentang penggunaan tenaga kerja asing," kata Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin saat ditemui di Ngamprah, Jumat (31/1/2020).
Dikatakan Iing, surat edaran itu dilayangkan sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. Pasalnya, cukup banyak TKA yang bekerja di KBB. Termasuk TKA asal China yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Hingga tahun 2019, jumlah TKA yang bekerja di KBB mencapai 900 orang lebih. Disinggung mengenai jumlah TKA asal China yang bekerja di proyek KCIC di wilayah KBB, Iing menyebutkan tercatat ada sebanyak 670 orang. Mereka merupakan pegawai dari China Railway Group limited yang terdata dari periode 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2019.
Tempat menetap sementaranya tersebar di beberapa wilayah seperti di Padalarang, Cikalongwetan, Ngamprah, dan beberapa tempat lainnya. "Surat edaran itu kami buat sebagai tindak lanjut dari intruksi bupati terkait dengan merebaknya Virus Corona. Sebab di KBB banyak terdapat TKA termasuk dari China yang menjadi asal muasal munculnya virus tersebut, sehingga harus diantisipasi," jelas Iing.
Ia menerangkan, khusus pekerja asing di KCIC mencantumkan alamat perusahaan di Jalan Pluit Raya, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. "Tapi untuk mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan, kami akan pantau terus termasuk pekerja yang sempat pulang atau kembali dari China ke Indonesia," imbuhnya.
Iing melanjutkan, dalam pencegahana penyebaran Coronavirus, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam melakukan pemeriksaan kesehatan atau general check up para TKA. Bahkan ke depan hal tersebut harus dilakukan secara berkala, tidak hanya diperiksa kesehatannya pada saat akan awal bekerja.
"Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamtaan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, sudah mengeluarkan surat edaran perihal kewaspadaan penyebaran penyakit Virus Corona. Yakni meminta kepada setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi munculnya Virus Corona dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," pungkasnya.