KBB - Aksi penganiayaan terhadap seorang petugas SPBU yang dilakukan sekelompok remaja viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sebuah SPBU di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (31/5/2020) sore.
Dari video yang beredar, pelaku penganiayaan merupakan sekawanan remaja usia SMP dan SMA, yang melakukan pemukulan terhadap korban di sebuah ruangan. Kelompok tersebut sedang melakukan touring menggunakan kendaraan roda dua ke kawasan wisata Lembang, di tengah PSBB.
Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiaty Leo Dima, mengungkapkan kronologis penganiayaan tersebut berawal dari perdebatan antara seorang pelaku dari kawanan tersebut dengan petugas yang mengisi bahan bakar ke motor pelaku.
Setelah bahan bakar motor diisi sampai penuh, pelaku hanya membayar Rp 10 ribu padahal harga yang harus dibayarkan mencapai Rp 50 ribu. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras kemudian mencaci dan mengancam korban.
"Pelaku ini kemudian pergi lalu kembali ke SPBU tersebut dengan teman-temannya. Jadi memang pelaku ini sedang dalam kondisi mabuk," ungkap Sarce saat ditemui di Polsek Lembang, Senin (1/6/2020).
Saat kembali ke SPBU tersebut, pelaku bersama teman-temannya kemudian 'cekcok' dengan korban. Salah seorang pelaku kemudian kembali mencaci korban sambil mengeluarkan uang Rp 100 ribu serta mengeluarkan kata-kata kasar.
"Temannya datang ke ruangan petugas SPBU dan memberikan uang Rp 100 ribu tapi dia bilang 'jangan ribut anj**g'. Dari situlah terjadi perdebatan lagi sampai terjadi penganiayaan terhadap Petugas SPBU. Dari CCTV memang ada pemukulan terhadap korban," bebernya.
Keributan tersebut akhirnya mengundang rasa penasaran pengendara dan warga setempat. Para pelaku kemudian pergi melarikan diri setelah menganiaya korban. Sedangkan korban langsung membuat laporan kepada kepolisian.
Setelah dilakukan penelusuran, sekelompok remaja tersebut diketahui dan dilakukan pemanggilan.
"Mereka masih anak sekolah, ada yang SMA dan ada yang masih SMP. Tapi mereka juga merupakan anggota komunitas motor," katanya.
Setelah dipertemukan antara korban dengan pelaku, akhirnya disepakati kasus penganiayaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun pihak orang tua pelaku wajib membuat surat pernyataan dan persetujuan anaknya agar bisa dibimbing dan menghindarkan tindak kriminal serupa.
"Mereka wajib membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu dengan jaminan orangtuanya. Kalau melanggar, nanti bisa kami lakukan penahanan. Anak-anak mereka juga masuk daftar hitam karena perbuatannya," pungkasnya.