Selasa, 15 Oktober 2019 10:42

UU ITE Intai PNS yang Bikin Konten Sembarangan

Penulis : Fery Bangkit 
Para PNS Cimahi Tengah Mengikuti Apel
Para PNS Cimahi Tengah Mengikuti Apel [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos). Jangan sampai, kata dia, para abdi negara di Kota Cimahi terpancing membuat konten yang bisa menyinggung orang lain. Sebab bisa saja terkena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya tekankan untuk berhati-hati dalam berbicara di media sosial. Harus santun. Jangan membuat berita yang menyinggung orang lain," ujar Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, perkembangan teknologi zaman sekarang sangat cepat sehingga penyebaran Medsos pun semakin mudah. Untuk itu, para ASN lebih hati hati. Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima edaran resmi perihal adanya razia Medsos para ASN dari pemerintah pusat.

"Belum ada edaran resmi sampai detik ini. Kalau ada surat yang jelas dan di tanda tangan oleh pejabat yang berwenang baru bisa dijamin," katanya. Dikatakannya, berdasarkan arahan pimpinan, para ASN Kota Cimahi harus bisa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Sekiranya ada yang belum jelas dan pasti kevalidannya, ya jangan mudah untuk ditanggapi apalagi, dikomentari," tandasnya.

Baca Lainnya