Limawaktu.id,- Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Kabupaten Majalengka Ejen Jaalussalam, menilai usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Majalenga belum waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Kami sebagai warga menolak kebijakan PSBB yang diusulkan Pak Gubernur dalam rapat bersama pak kepala daerah, kendati ini baru sekedar wacana dan masih menunggu restu Menteri Kesehatan RI,” ujar Ejen kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/4).
Dikatakannya, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang diusulkan Gubernur Jawa Barat tak sejalan dengan keinginan warganya. Sebab, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah diberlakukan PSBB. yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
“Jumlah kasus atau angka kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Itu salah satu syaratnya. Sedangkan di Majalengka berdasarkan data Fikom Covid-19 masih minim, " katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa kebijakan jika PSBB diberlakukan dan akan semakin mempersulit kehidupan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ketika PSBB diberlakukan banyak yang diberhentikan.
Sekolah diliburkan, tempat kerja off, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan pada kegiatan di fasilitas umum. Untuk pembatasan fasilitas umum pengecualiannya hanya pelayanan kebutuhan pangan, kesehatan, keuangan.
"Saya berharap, Menteri Kesehatan RI menangguhkan kebijakan PSBB di Majalengka, dengan berkaca pada aturan yang telah dibuatnya, ungkapnya.
Berkaca pada kasus Covid-19 di Cimahi, penerapan PSBB belum efektif dalam menekan angka kasus positif corona. Penyebabnya, karena tidak adanya sanksi tegas selama masa PSBB berlangsung. Penolakan serupa diungkapkan seorang epidemiologi asal Majalengka yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit, Ucu Supriatna.
Menurut Ucu, sebaiknya ada evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan PSBB yang sekarang dilaksanakan di daerah lain dan diterapkan di wilayah lain, termasuk Majalengka.
Sebaiknya setiap daerah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang masif untuk pemberantasan penyakitnya (virusnya), dengan melaksanakan semua protokol kesehatan yang ada.
"Saat ini sudah ada pedoman penanganan cepat medis dan kesehatan masyarakat yang diterbitkan gugus tugas Covid-19,” pungkasnya.