Limawaktu.id - Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Cimahi Tahun 2019 mencantumkan defisit sebesar Rp3.223.387.802.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dalam Sidang Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun 2019 di DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (7/8/2019).
"Kita masih mengalami defisit anggaran. Disamping itu ada penurunan anggaran dari Dana hibah pemerintah pusat dan provinsi," kata Ajay.
Dalam kesempatan itu, hal pertama yang disampaikan Ajay adalah pendapatan
pendapatan pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 3,25% atau sebesar Rp47.306.539.725
dari APBD murni Tahun Tnggaran (TA) 2019 yaitu sebesar Rp1.455.296.715.992,86 sehingga menjadi Rp1.502.603.255 pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2019.
Kemudian untuk belanja daerah pada KUA-PPAS perubahan TA 2018 mengalami penurunan sebesar -4,51% atau sebesar berkurang Rp78.689.922.405 dari APBD murni TA 2019 sebesar Rp1.744.504.742 sehingga menjadi Rp1.665.814.820.380 pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2019.
"Belanja tersebut digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp654.152.255.511
yang terdiri dari belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga," ungkap Ajay.
Sedangkan untuk belanja langsung program dan kegiatan sebesar Rp1.011.662.564.869
untuk mendanai belanja yang diarahkan (earnmark), belanja yang bersifat mengikat atau wajib, belanja yang ditentukan prosentasenya sesuai amanat perundang-undangan, belanja pemenuhan urusan sesuai dengan SPM dan belanja lainnya.
"Kebijakan belanja daerah tetap mengacu pada kebijakan seperti yang tercantum pada RPJMD Kota Cimahi tahun 2012-2017," tegas Ajay.
Kemudian, Ajay juga menyampaikan
penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan KUA-PPAS TA 2019 adalah sebesar Rp165.917.985.197
dari APBD Murni TA 2019 sebesar Rp295.137.835.130,74
yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran daerah (Silpa) tahun sebelumnya.
Sementara pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang pada perubahan KUA-PPAS TA 2019 adalah sebesar Rp5.929.808.337
dari APBD Murni TA 2019 sebesar Rp5.929.808.337 sehingga netto pembiayaan yang akan digunakan untuk menutupi defisit yang sebesar Rp 163.211.564.663,09 anggaran pada perubahan KUA-PPAS TA 2019 adalah sebesar Rp159.988.176.860
dari APBD Murni TA 2019 sebesar Rp289.208.026.793.
Meski uraian penyampaian
Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun 2019 memperlihatkan keuangan Kota Cimahi defisit, Ajay menjamin tidak akan mengganggu program prioritas.
"Ada defisit tapi prirotas tidak diganggu. Memang ada yang dirasionalisasi, seperti Bimtek, Kunker dewan," tandasnya.