Limawaktu.id,- Gugatan Buruh di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung ditolak. Buntutnya buruh dan pekerja yang tergabung dalam gabungan serikat buruh dan pekerja se-Jawa Barat akan melakukan upaya banding.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto, pihaknya mendatangkan massa aksi untuk mengawal pembacaan putusan perkara gugatan soal SK UMK 2022. Dalam perkara Nomor 11 tersebut, buruh menggugat SK UMK 2022.
“ SK ini berdasarkan UU Cipta Kerja PP 36. Oleh karena itu kami menggugat,” ujarnya kepada awak media ditengah masa aksi, Kamis (16/6).
Atas putusan PTUN tersebut, buruh mengaku kecewa karena gugatannya ditolak. Sehingga pihak buruh akan melakukan banding dalam 14 hari kedepan.
“Kami akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN Bandung ini,” katanya.
Dikatakannya, meskipun upayanya belum membuahkan hasil, aksi akan tetap digencarkan. Termsduk mendesak supaya UU Cipta Kerja dicabut.
Diberitakan Limawaktu sebelumnya, Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat menuntut dikabulkannya gugatan serikat pekerja tentang penetapan UMK tahun 2022, serta dibatalkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembatalan revisi UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta menolak rencana revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan SErikat Buruh.
“Kami mendesak Pemerintah Pusat agar tidak memberatkan pekerja/buruh dan masyarakat menengah kebawah apabila hendak melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dalam tujuan untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan,” jelas perwakilan buruh Kota Cimahi Asep Djamaludin, kepada Limawaktu.id, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, upah merupakan barometer kesejahteraan pekerja/buruh dan upah minimum merupakan dasar perhitungan untuk upah-upah lainnya yang didapatkan oleh pekerja/buruh sementara kebijakan[1]kebijakan Pemerintah melalui peraturan-perundangan sekarang ini, dirasakan sangat tidak sejalan dengan tujuan serikat pekerja/serikat buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.
Selain itu aksi juga dilakukan bertepatan dengan agenda sidang putusan Majelis Hakim PTUN Bandung terhadap gugatan UMK tahun 2022 sekaligus untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Jawa Barat tentang kondisi regulasi dalam bidang ketenagakerjaan sekarang ini yang dianggap sangat tidak berpihak pada kepentingan pekerja/buruh,
“Aksi unjuk rasa akan dilaksankan secara damai, memperhatikan kamtibmas dan menerapkan Protokol kesehatan,” pungkasnya.