Limawaktu.id - Majelis Hakim memberikan vonis bebas tiga pejabat Bank Mandiri lantaran dianggap tidak bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka adalah Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika serta Frans ns Eduard.
Ketiganya pun dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Imum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pembobolan bank mandiri cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun di pengadilan. Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan Re Martadinata, Senin (7/1/2019).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, baik dakwaan primair ataupun subsidair.
"Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Selain itu majelis yang dipimpin Martahan Pasaribu juga memerintahkan agar JPU mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan tersebut semua terdakwa menerima, sementara tim JPU langsung pikir-pikir. Sementara usai mendengarkan putusan, para terdakwa langsung menangis dan sujud syukur.
Keharuan pun tampak terlihat di ruang persidangan, usai sidang ditutup keluarga terdakwa yang menghadiri persidangan tampak terharu, mereka langsung bertepuk tangan, bahkan ada yang menangis. Para terdakwa pun saling berangkulan, baik dengan tim kuasa hukum dan keluarganya yang menunggu di persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika hukuman delapan tahun penjara, sementara Frans ns Eduard dituntut hukuman enam tahun penjara.