Limawaktu.id - Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menilai ada multi kesalahan dari kasus pembatalan kelolosan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasus pembatalan kelolosan dialami Arsal Fatra Yoga Pratama (29) dan Pratiwi Sekarwangi (28). Ijazah kedua peserta itu baru dinyatakan tak sesuai dengan kebutuhan formasi ketika proses pemberkasan.
Menurut Hengky, kesalahan dalam seleksi CPNS tersebut dilakukan Pemkab Bandung Barat sebagai fasilitator, Panita Seleksi (Pansel) dan pesertanya itu sendiri yang mendaftar memang tidak sesuai dengan persyaratan.
"Jadi dalam hal ini human error-nya bisa dari ketiganya itu, sebetulnya dari Pansel termasuk dari Pemkab kurang teliti dan dari pelamar tidak mengikuti ketentuan yang harus menggunakan ijazah D3 bukan ijazah S1," ujar Hengky di Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/8/2019).
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan berkas administrasi sebetulnya bukan kewenangan dari pihak Pemkab Bandung Barat, tetapi hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat karena pemkab hanya memfasilitasi dalam seleksi tersebut.
"Termasuk pengecekan juga dilakukan pansel pusat, tapi ini tetap sebenarnya ada human error dari ketiga belah pihak, tapi hal ini akan menjadi pembelajaran bagi kami agar kejadian ini tidak terulang lagi," jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Hengky juga menyarankan kepada Arsal agar tidak patah semangat untuk menjadi seorang abdi negara. Sebab, untuk saat ini tidak akan bisa merubah keadaan.
"Kalau misalnya dipaksakan diterima walaupun dalam aturan tidak boleh, sayang tingkat golongan PNS-nya karena dia kan S1 harusnya 3A, sedangkan D3 golongannya 2C," tuturnya.
Atas hal tersebut, pihaknya juga menyarankan agar Arsal mengikuti seleksi CPNS lagi pada tahun berikutnya dan untuk saat ini harus sabar dan menerima dengan keputusan dari pihak pemerintah.
"Jadi lebih baik dia melamar lagi pada seleksi CPNS tahun depan karena masih banyak kesempatan, tapi harus melamar sesuai dengan kreteria yang dibutuhkan," pungkas Hengky.