Limawaktu.id,-Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengungkapkan, Pemkab Bandung Barat akan membangun tiga Alun-alun di tahun ini.
“Tahun ini, tiga Alun - Alun kita bangun di Bandung Barat. Pertama, Alun-Alun Bandung Barat yang lokasinya di sebelah Kantor Pemkab. Kedua, Alun-Alun Lembang. Ketiga, Alun-Alun Cililin ( tahap 2 ),” ungkap Hengki, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, yang namanya program selalu ada pro dan kontra. Bagi Hengki, hal yang wajar di era demokrasi seperti ini. Dia pun menghargai setiap perbedaan pendapat yang ada. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.
“Bagi saya hari ini, terus saja berkarya, bekerja, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada. Terus memperbaiki jalan ( meskipun belum semuanya karena keterbatasan anggaran ), terus memperjuangkan nasib guru honorer, terus memberikan pelayanan yang prima di bidang kesehatan, pendidikan, dll,” katanya.
Dia menjelaskan, meskipun dirinya menjabat sebagai Bupati hanya 2 tahun, dengan PR yang begitu banyak. Tapi inshaaAllah, waktu, tenaga, dan pikirannya diwakafkan untuk Kabupaten Bandung Barat.
“Alhamdulilah 2 tahun ini, banyak penghargaan yang kami terima baik untuk Pemerintah Daerah Bandung Barat, maupun secara pribadi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kementrian. Terimakasih atas doa-doanya,” jelasnya.
Selain itu, kata Hengki, Setelah pembangunan jalan wilayah selatan Bandung Barat selesai dengan anggaran 285 Miliar, Pemda Bandung Barat di tahun 2023 terus melaksanakan pembangunan jalan Kabupaten.
“InshaaAllah kita laksanakan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran. Terkait jalan, Sedikit saya ingin menjelaskan tentang klasifikasi jalan yang penting untuk kita pahami,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pengelolaan jalan itu ada beberapa kategori seperti Jalan Nasional (dikelola oleh Kementerian PUPR sebagai pemerintah pusat) Jalan Padalarang, Cipatat, dll. Selanjutnya Jalan Provinsi (dikelola oleh Dinas PU Bina Marga sebagai pemerintah provinsi) Jalan Maribaya, Lembang dan sekitarnya, serta Jalan Kabupaten/Kota (dikelola oleh Dinas PU sebagai pemerintah kabupaten/kota) dan Jalan Lingkungan/Desa (sejak adanya Dana Desa, diharapkan pemerintah desa bisa lebih aktif mengelola jalan yang statusnya bukan jalan kabupaten )
“Secara aturan, dana pemda tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan kabupaten, Maka kalau ada jalan nasional yang rusak, kami fokus berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional Kementerian PUPR dan kalau jalan Provinsi yang rusak kami berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” paparnya.