Jumat, 1 Desember 2017 14:44

Tidak Taat Permenhub 108, Angkutan Online Bakal Disanksi

Penulis : Fery Bangkit 
Illustrasi
Illustrasi [Pixabay]

Limawaktu.id - Sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin menanti para pengusaha Angkutan Online dan aplikator jika tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Angkutan Dinas Pehubungan Kota Cimahi, Endang, Aturan tersebut mulai berlaku efektif mulai 1 Februari 2018.

"Kalau sudah berlaku, kemudian melanggar, ya ditindak," tegas Endang, Jum’at (1/12).

Dikatakannya, semua elemen yang terkait dalam aturan tersebut saat ini memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan diri.

Juknas-juknis persiapan bagi para pengusaha angkutan, aplikator maupun pemerintah setempat sudah tertera jelas dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

"Ada transisi selama tiga bulan. 1 Februari harus efektif berlaku. Kita mempersiapkan yang harus kita siapkan. Kita dari Cimahi berkaitan dengan tata cara KIR dan sebagianya kita juga harus mempersiapkan," jelas Endang.

Perihal kuota, lanjut Endang, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, Kota Cimahi sendiri masuk dalam wilayah Bandung Raya. Jadi, kuotanya pun pasti akan mengikuti keputusan dari provinsi.

"Sebentar lagi peraturan Gubernur tentang kuota. Cimahi sebagai bagian dari Bandung Raya kajiannya dilakukan provininsi. Kami tidak mengajukan kuota," ujarnya.

Tata, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan, kuota angkutan sewa khusus itu saat ini masih dalam pembahasan.

"Masih dalam kajian, belum bsia disampaikan," ucapnya.

Kuotanya sendiri kemungkinan akan mencakup wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang. (kit) 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer