Limawaktu.id, Jakarta – Kabreskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses yang diduga dilakukan sejak 2025 sampai 2026. Atas tindakan tersebut, Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing LSP, ASN, dan EH.
Menurut Asep, pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukan ke Several Links , tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disarap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum, baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“ Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.,” kata Asep, saat Konfrensi Pers, yang dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026 malam.
Dijelaskan Asep, Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan dan penyelidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian plasdis 4 buah. Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusah,” jelas Asep.
Asep menyebutkan, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyedapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran penyidik. yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026. Untuk menghilangkan jejak tersebut yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010
“ Penyadapan harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang. Terhadap ketiga tersangka tersebut, Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal yang pertama pasal 25 pasal 258 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” sebut Asep .
Kemudian yang kedua, pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses computer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
“Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap pasal 32 ayat 1, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” paparnya.
Asep mengatakan apa yang diungkapkannya saat Konfrensi Pers tersebut merupakan proses awal, karena tidak mungkin dalam dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” pungkasnya.