Senin, 19 Juni 2023 19:23

Tetapkan 457 Tersangka, Satgas TPPO Selamatkan 1476 Pekerja Migran

Penulis : Bubun Munawar
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait Tindak Pidana Pewrdagangan Orang
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait Tindak Pidana Pewrdagangan Orang [instagram@mohmahfudmd]

Limawaktu.id,- Sejak Presiden memerintahkan untuk menyelamatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sidang kabinet  30 Mei 2023 lalu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerja signifikan, terutama melalui langkah tegas yang dilakukan oleh Polri.

“Polri langsung melaksanakan perintah Presiden utk menumpas beking dan sindikat yang selama ini melindungi dan mengambil keuntungan dari pengiriman PMI ilegal ke luar negeri,” terang Menkpolhukam Mahfud MD, dalam akun instagramnya, Senin (19/6/2023).

Dia menyebutkan, Kapolri melaporkan bahwa sejak 5-17 Juni saja, Satgas telah menangkap dan menetapkan 457 orang tersangka terkait pengiriman PMI yang tidak sesuai prosedur atau ilegal. Jumlah korban yang diselamatkan mencapai 1.476 orang.

Mahfud mengapresiasi kerja Satgas terutama Polri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atas tindakan tegas yg dilakukan untuk mengejar dan menindak sindikat perdagangan orang.

“Camkan terus arahan dan perintah Presiden bahwa siapa pun yang membekingi pengiriman pekerja ilegal, mau itu pejabat tinggi atau aparat papan atas, harus ditumpas karena beking satu-satunya pekerja migran kita adalah Presiden sendiri,” Paparnya.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri  Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, modus operandi yang paling umum dilakukan oleh tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam 327 kasus.

"Selain itu, terdapat 87 kasus yang melibatkan modus Pekerja Seks Komersial (PSK), 5 kasus modus Anak Buah Kapal (ABK), sebutnya..

Baca Lainnya