Limawaktu.id - Kasus penganiayaan dan persetubuhan dengan tersangka Nanang (27) dan NN (17) segera masuk persidangan. Hingga Selasa (10/3/2020), kasus tersebut masih dalam penyidikan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
"Masih penyidikan. Berkas sudah komplit, sudah di Kejaksaan. Tinggal nunggu P21 saja," terang Kanit Lidik 2 Harda Polres Cimahi, Iptu Sipto Dwi Laksono, saat ditemui usai rekonstruksi, Selasa (10/3/2020).
Untuk menguatkan dakwaan, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi atau reka adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perkebunan sayuran di Warung Muncang, RT 01/13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Reka adegan hanya melibatkan satu tersangka Nanang dan para saksi serta model sebagai korban. Sementara tersangka NN tidak dilibatkan sebab masih dibawah umur.
Tercatat ada 23 adegan yang diperagakan tersangka NN sejak bertemu dengan korban berinisial ZNS (15), hingga tega melakukan persetubuhan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk menguatkan dakwaan supaya lebih jelas. Nanti hasilnya kita lampirkan untuk persidangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling singkatnya 5 tahun, maksimalnya 15 tahun," tegasnya.