Sabtu, 22 Maret 2025 13:51

Teror Kepala Babi Ancaman untuk Independensi Jurnalis

Penulis : Bubun Munawar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu [Istimewa]

Limawaktu.id, Jakarta - Kemerdekaan pers tercoreng dengan adanya teror Kepala Babi kepada jurnalis Tempo yang  merupakan bentuk nyata ancaman terhadap independensi jurnalis. Kejadian tersebut mengundang reaksi dari beberepa elemen.

Di Akun instagramnya, Walhi mengutuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis tempo karena merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi dan gagasan untuk kepentingan publik.

Hal yang sama disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Menurutnya, Dewan Pers mengutuk keras teror pengiriman kepala babi terhadap jurnalis Tempo.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ucap Ninik, dikutip Tempo, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dewan Pers mengutuk keras setiap bentuk teror dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun terhadap perusahaan pers. Menurut Ninik, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

Ninik mengatakan wartawan dan media bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

“Namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan sekaligus melanggar hak asasi manusia,” kata dia.

Ninik meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Sebab, apabila dibiarkan maka teror seperti ini akan terus berulang.

Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer