Sabtu, 1 April 2023 14:47

Terkait Transaksi Janggal Rp349 T Data Kemenkeu dan Mahfud Sama

Penulis : Wawan Gunawan
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD [TV Parlemen DPR RI]

Limawaktu.id,- Wamenkeu Suahasil Nazara menyampaikan tidak ada perbedaan data transaksi janggal Rp 349 triliun yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dengan Kemenkeu. Mahfud kemudian merespons hal tersebut.

Menanggapi pernyataan Wamenkeu tersebut, Mnekopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengakatakan, akhirnya clear,   Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang   dugaan pencucian uang.

“ Angka agregat 349T dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya. Yang 189 T masih terus didalami.” Ungkap Mahfud di akun instagramnya, Jum;at (31/3/2023) malam.

Dia menyebutkan  data Rp 349 triliun yang disampaikan Kemenkeu dengan pihaknya beda cara penyajiannya. Meski demikian, dia menyebut ada 300 surat dari transaksi senilai Rp 349 triliun dan itu sama dengan apa yang pernah disampaikannya.

"Kemenkeu tak menutupi, melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III," sebutnya.

Wakil Menteri Keuangan  Suahasil Nazara menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada dasarnya data tersebut sama, hanya pengklasifikasiannya yang berbeda.

"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud Md) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukin sama, itu esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasinya disetel dikit, sama," kata Suahasil dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023), dikutip detik.com.

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak menerima 100 surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. Jadi ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.

Pertama, surat dikirim ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, surat hanya dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 13,07 triliun.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer