Limawaktu.id - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna meminta pihak pembangunan Pramestha Resort Town segera memperbaiki kesalahan seperti yang tertulis dalam surat dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Jika kekurangan itu sudah diperbaiki, proyek yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) nantinya masih bisa dilanjutkan.
Untuk saat ini, proyek pembangunan perumahan yang berada di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihentikan sementara sesuai surat instruksi Gubernur Jabar.
"Surat pak Gubernurnya begitu (bisa dilanjutkan), jadi surat ke saya itu pemberhentian sementara karena izinnya sudah terbit," ujarnya saat meninjau lokasi proyek Pramestha Resort Town, Selasa (21/1/2020).
Dalam hal ini, kata Aa Umbara, karena pihaknya tidak ingin ada yang dirugikan, termasuk pengembang proyek Pramestha Resort Town. Hanya saja pihaknya harus mematuhi instruksi Ridwan Kamil.
Selama proyek tersebut diberhentikan sementara, Aa Umbara juga telah menyarankan pihak pengembang dari proyek ini untuk memperkuat lahan agar tidak terjadi longsor.
"Kalau penguatan lahan asal jangan ada dulu pembangunan fisik, misalnya ditanam rumput besar dan dipasang bambu untuk memperkuat kontur tanah," ujar Aa Umbara.
Disinggung terkait pelanggaran sesuai yang tertuang dalam surat Gubernur Jabar tertanggal 31 Desember 2019, Aa Umbara menyebutkan, pihaknya masih harus melakukan kajian karena belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Belum tentu juga (ada pelanggaran). Nanti kita kaji lagi dan melaporkan ke gubernur," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) KBB, Ade Zakir, mengatakan, semua perizinan terkait pembangunan proyek tersebut sebetulnya memang sudah dipenuhi oleh pengembang.
"Lokasi ini memang diberhentikan sementara, tapi harus ada pengamanan untuk mencegah erosi. Kita akan ikuti arahan Gubernur dan harus mendapat supervisi dari DLH, PUPR, lalu koordinasi dengan provinsi," jelasnya.