Sabtu, 11 Juli 2020 22:20

Terhalang Virus Korona, DPUPR Tetap Pasang Target Akusisi Fasos dan Fasum Perumahan

Penulis : Fery Bangkit 
Alun-alun Kota Cimahi
Alun-alun Kota Cimahi [google map]

Cimahi - Meski ditengah pandemi virus korona atau Covid-19, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi masih optimis bisa mengakusisi aset Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di enam perumahan di Kota Cimahi.

“Selama masih ada waktu, kita optimis saja dulu,” kata Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kota Cimahi, Amy Pringgo Mardhani saat dihubungi, Sabtu (11/7/2020)

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, pengembang atau depelover harus menyerahkan Fasos dan Fasum  kepada pemerintah.

Di Kota Cimahi, tercatat ada sekitar 100 perumahan, namun yang asetnya sudah diserahkan ke pemerintah daeah baru sedikit. Tahun lalu, terang Ami, pihaknya sudah mengakusisi enam aset Fasos dan Fasum  perumahan. Yakni Istana Gardenia, Grand Cimahi City, Nanjung Regency, Royal Pancanaka Garden, Pondok Mas dan Taman Bukit Cibogo.

Sejak awal tahun, kata Amy, pihaknya mulai menyasar target perumahan yang akan diakusisi asset fasos dan fasum. Namun terhalang virus korona sehingga kegiatannya harus ditunda sementara waktu.

“Mulai Juli ini kita mulai lagi, tapi dengan objek yang bebeda lagi karena yang kemarin kan sulit karena depelovernya gak ada, kita pending,” sebutnya.

Selain virus korona, pihaknya mengalami kesulitan melakukan serah terima fasos dan fasum  lantaran pengembang proyek perumahan rata-rata tidak bisa dihubungi. 

"Misalnya yang  Bukit Cimindi, sudah ditelepon pengembangnya tapi tidak merespon. Kita akan coba bersurat juga, kalau masih tidak ada respon kita ganti dulu ke perumahan yang sudah siap seperti Royal Pancanaka Garden di Ciuyah, Cipageran," ungkapnya. 

Amy melanjutkan, akusisi aset Fasos dan Fasum perumahan ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) (die) Kota Cimahi.

"Ini program signifikan untuk menambah RTH. Jadi nanti RTH di perumahannya kita kelola biar tidak beralih fungsi," pungkasnya.

Fasos dan Fasum yang diserahkan ke Pemerintah Kota Cimahi rata-rata memiliki luas hingga 50 persen dari total luas komplek perumahannya.
 
"Sekitar 40 persen sampai 50 persen. Jadi lumayan pemasukannya buat daerah. Kalau nilai asetnya, engga tentu karena disesuaikan dengan appraisal. Misalnya di Leuwigajah, ada yang NJOP-nya Rp 3 juta permeter, dengan luas lahan punya kita hampir 1,5 hektare, jadi sekitar Rp 4,5 miliar nilai asetnya," tuturnya.

Baca Lainnya