Limawaktu.id - Nasib siap menimpa Iwan Saiman Gumiwang (43). Alih-alih memiliki rumah sendiri, pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu malah tertipu oleh pengembang perumahan bersubsidi yang rencananya di bangun di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dugaan awal kasus penipuan itu bermula ketika pria yang kini tinggal di rumah kontrakan di Jalan Cibaligo RT 2/29, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi itu memutuskan untuk mencicil rumah. Kemudian mendapatkan informasi adanya penjualan rumah bersubsidi dari pengembang Parahyangan Hill Recidence tahun 2016 silam.
"Terkait pembelian rumah bersubsudi saya tahu dari internet," ujar Iwan saat ditemui di kontrakannya, Senin (2/12/2019).
Setelah mengetahui informasi tersebut, Iwan langsung mendatangi kantor pemasaran yang berada di daerah Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB dan bertemu dengan marketing yang menjelaskan terkait keunggulan perumahan tersebut.
Setelah mendapat penjelasan yang begitu menggiurkan, akhirnya ia tertarik untuk membelinya. "Lalu saya menanyakan ke absahan tanah (kavling) dan mereka menjawab sertifikatnya lagi diurus," terangnya..
Selain itu, marketing pihak perumahan juga memberikan rekam jejak bahwa sudah ada beberapa perumahan di KBB yang sudah selesai dibangun oleh perusahaan tersebut.
Kemudian, marketing itu menyarankan agar Iwan harus cepat melakukan pemesanan dan memberikan uang muka alias DP dengan alasan sudah ada beberapa unit rumah yang sudah di booking orang lain, sehingga stoknya terbatas.
"Dari sana pembicaraannya manis dan dia bilang bulan November sudah naik harga. Lalu saya membayar cicilan pertama," ujarnya. Untuk membeli rumah tersebut, Iwan sudah membayar booking fee Rp 1 juta, uang muka Rp 6 juta, dan cicilan pertama Rp 11 juta, sedangkan untuk selanjutnya ia membayar cicilan Rp 3,3 juta per bulan untuk 24 kali cicilan.
"Saya sudah membayar cicilan selama 20 bulan dengan total cicilan yang sudah saya bayar sebesar Rp 74.983.044, kalau pembangunannya gak jelas saya minta uang saya kembali," ungkap Iwan. Sedangkan untuk rumah tipe 36/72 standar tersebut, terang Iwan, dipatok dengan harga Rp 114 juta ditambah uang muka Rp 6 juta dan peningkatan mutu Rp 82 juta, sehingga totalnya Rp 202 juta.
Kecurigaan adanya penipuan ini, terbongkar setelah adanya perjanjian bahwa rumah akan dibangun setelah cicilan satu tahun, namun hingga saat ini pembangunan pun tak kunjung dilakukan dan kondisi tanah kavling juga belum
"Saya bayar cicilan langsung ke kantor pemasaran, sambil menanyakan pembangunan, tapi mereka beralasan belum dibangun karena masih musim hujan. Bahkan saat ini kantornya sudah kosong dan karyawan yang dulu sudah resign" ungkapnya.
Bahkan, kata dia, saat dicek ke lokasi pembangunan perumahan tersebut, hingga saat ini kondisinya masih berupa lahan kosong yang belum digarap dan pematangan lahan juga tak kunjung dilakukan, kemudian ia melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi.