Bandung (limawaktu.id),-- media penyiaran memiliki peran strategis dalam menjaga moral bangsa dengan tayangan kearifan lokal. Oleh karena itu, tayangan konten lokal menjadi keharusan media penyiaran bagi khalayak memahami budaya dan nilai-nilai local wisdom.
Demikian rekomendasi Focus Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dengan Pengurus Besar (PB) Paguyuban Pasundan, di Gedung PB Pasundan, Rabu (15/12/2021). Selain Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, S.IP, M.Si, FGD tersebut dihadiri narasumber yakni Ketua Paguyuban Pasundan, Prof. DR. H. Didi Turmudzi, Dekan Fikom Unpad, DR. Dadang Rahmat, pengamat budaya DR. Hawe Setiawan.
"Ada hal yang kita sama-sama berkomitmen dalam kajian tadi, tayangan konten lokal di televisi masih di jam dini hari. Kalau berbicara regulasi dan P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran-red) sebagai code of condact media penyiaran, harus 30 persen dari 10 persen kewajiban menyiarkan konten lokal di simpan di prime time (jam utama-red)," kata Adiyana kepada wartawan.
KPID Jawa Barat bersama PB Pasundan sebagai episentrum nilai-nilai Sunda, lanjut Adiyana, menginginkan penguatan konten-konten lokal di semua lini, terutama di media penyiaran.
"Selain UU No 32 tahun2002 tentang SP3-SPS, perlu penguatan regulasi juga di tingkat daerah, seperti peraturan gubernur atau bahkan peraturan daerah tentang lokal konten," ujarnya.
Adiyana mengatakan, selama ini orang yang datang ke Jawa Barat tidak mendapat rasa kelokalan. Berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat peraturan daerah yang mengatur dan kewajiban memuat konten-konten lokal.
Silaturahmi budaya
Ketua PB Pasudan, Prof. Didi Turmudzi mengatakan, perlu silaturahmi budaya agar tersambung kepentingan media dan masyarakat. Sehingga harapan Media dan masyarkat bisa dipahami bersama-sama.
"Pemerintah juga harus berkolaborasi melalui pemaksaan kepada Media penyiaran karena menyangkut masalah nilai dan moral bangsa. Sebab saat ini sudah banyak ditinggalkan media-media penyiaran, " ujar Didi.
Didi menegaskan, persoalan muatan lokal adalah masalah besar. Dengan adanya FGD ini diharapkan KPID dan seluruh stakeholder mencari solusi untuk mempertahankan nilai-nilai kebangsaan melalui konten lokal.
Sementara itu, Dekan Fikom Unpad Dadang Rahmat mengatakan, di balik kewajiban siaran lokal, penting dikaji tentang perilaku bermedia bagi generasi milenial. Daya tonton publik menurun dari 3,5 jam, kini menjadi 2 jam per harinya.
"Tentu saja, di tengah distrupsi teknologi melalui media sosial, media penyiaran televisi dan radio sudah banyak ditinggalkan penonton. Ini penting untuk dikaji lebih dalam kondisi media saat ini," paparnya