Limawaktu.id - tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta masih dalam tahap pembahasan. Tarif MRT akan terus dibahas DPRD dan Pemprov DKI Jakarta yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, DPRD DKI sudah bersidang membahas soal tarif MRT ini.
"Tarif MRT akan ditetapkan keputusan gubernur, saat ini masih dalam pembahasan karena penetapannya melalui kepgub, " kata Anies , Selasa (26/3).
Dikatakannya, tarif MRT yang sudah diputuskan dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Rp 8.500 bukan tarif flat adalah tarif rata-rata yang dihitung per 10 kilometer. Sementara, jika jarak dekat tarifnya bisa dibawah Rp 8.500.
Tarif MRT akan ditetapkan berdasarkan stasiun keberangkatan dan kedatangan dan akan pada 1 April 2019 mendatang. Penetapan tarif MRT untuk jangka panjang. Sebab harga yang sudah ditetapkan tak bisa diubah dengan mudah.
"Tarif MRT bukan harga yang bisa diubah-ubah dalam waktu singkat," kata Anies. (rep)