Limawaktu.id - Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein mengajukan agar dirinya ditahan di Rutan Kebonwaru, bukan di Lapas khusus korupsi yakni Sukamiskin.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Wahid Husein, Firmauli Silalahi usai sidang vonis di PN Tipikor Bandung, Senin (8/4/2018). Dikatakan Dirman, Jika ditahan di Sukamiskin, Firma khawatir Wahid dibully.
Firma mengaku pemohonan untuk penahanan Wahid Husein di Kebonwaru dan bukan di Sukamiskin sebagai lapas khusus napi korupsi bukan tanpa alasan. Karena Wahid Husein mantan pimpinan di Lapas Sukamiskin.
"Kita pertimbangkan faktor psikologisnya. Sangat kurang tepat, karena Pak Haji (Wahid) di situ kan mantan pimpinan, nanti dia dibully kan gak bagus," katanya.
Selain faktor kejiwaan yang tidak bagus bagi Wahid Husein, lanjutnya, penahanan di Lapas Sukamiskin juga bakal berdampak terhadap psikologis keluarganya.
"Kemudian untuk anak-anaknya kalau dulu datang ke sana kan bapaknya bos di situ, di ruang pimpinan. Sekarang kan datang ke situ berkunjung, bapaknya sudah berubah jadi di penjara," katanya.
Soal vonis hakim, Firmauli menilai, vonis yang diberikan majelis tidak berdasar atas azas keadilan, dan itu sangat tinggi. Terlebih soal pendirian saung-saung di Lapas Sukamiskin sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
"Saung itu sudah ada sebelum dia (Wahid) ke Sukamiskin. Kok jadi dia yang menanggung semua. Apa sih yang dia perbuat sampai segitunya," katanya.
Firmauli mengaku tetap menghormati sikap kliennya yang mengambil sikap pikir-pikir atas putusan majelis.
"Apalagi izin-izin sakit dan izin luar biasa itu sudah lama. Menurut saya ini terlalu tinggi (vonis), dan tidak berkeadilan," tandasnya.