Limawaktu.id,- Riwayat PT. Perdana Multiguna Sarana (PT. pmgs) dikhawatirkan akan berakhir awal Januari 2018 ini. Pasalnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung akan melakukan sita asset bumd milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (kbb) untuk membayar hutang kepada pihak ketiga, maksimal 8 hari sejak Surat Panggilan Teguran dilayangkan kepada PT.PMgS pada 18 Desember 2017 lalu.
"Sayangnya, sampai batas waktu yang diberikan, PT. PMgS tidak berniat menyelesaikan hutang-hutangnya kepada mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir muril, PT. Bravo Delta Persada. Akumulasi tunggakan hutang yang belum dibayar dari 21 Oktober 2015 sampai 21 Desember 2017 telah mencapai lebih dari Rp.8 milyar," kata Kuasa Hukum PT. Bravo Delta Persada, Atmajaya Salim dan Co, kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).
Atmajaya mengungkapkan, ketegasan PNBB untuk melakukan sita aset BUMD tentu memiliki dasar yang kuat, yaitu mengacu pada arahan hasil Rakernas Mahkamah Agung tahun 2010, bahwa harta kekayaan BUMD/BUMN dapat disita oleh pengadilan. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMD/BUMN bisa disita, karena kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta milik BUMD/BUMN. “Status harta ini tunduk pada Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ungkapnya.
Menurutnya, sita jaminan terhadap harta kekayaan BUMN sudah kerap terjadi. Salah satu contohnya adalah sita jaminan dua kapal milik PT. Djakarta Lloyd (Persero) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2009.
Ia mengetahui, PT. PMgS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan tahun 2010 yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemkab Bandung Barat, sedang sisanya dimiliki oleh Koperasi Karyawan Pemkab Bandung Barat. "Penyertaan Modal dari Pemkab Bandung Barat yang sudah disetorkan ke PT. PMgS totalnya sebesar Rp 35 milyar," ucapnya.
Atmajaya menerangkan, tujuan awal pendirian BUMD ini adalah sebagai perusahaan yang mengelola pelayanan air bersih untuk masyarakat karena Pemda KBB belum memiliki PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Jumlah pelanggan saat ini sudah mencapai 3.500 SR (sambungan rumah).
"Selain menjual air bersih kepada pelanggan rumah tangga, PT. PMgS juga menjual kepada pelanggan komersial dan industri. Salah satu pelanggan industri yang paling besar adalah PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk. (Susu Ultra)," terangnya.
Khusus dengan Susu Ultra ini telah dibuatkan perjanjian penyediaan air bersih sejak tahun 2014, dengan jumlah minimum 25 liter/detik.
"Sesuai dengan Bab II Pasal 3.3, Peraturan Menteri Dalam Negeri no: 23 Tahun 2006 tgl.3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum. Penjualan kepada pelanggan industri ini tarif-nya lebih tinggi agar tercipta subsidi silang sehingga tarif kepada rumah tangga bisa murah dan terjangkau," paparnya. (lie)
Eummmmm
4 Januari 2018 0:12 Balas