Cimahi - sanksi sosial bakal diterapkan di Kota Cimahi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di area publik. Sanksi tersebut rencananya akan diterapkan selama dua bulan.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengungkapkan opsi penerapan sanksi sosial selama dua bulan akan bersamaan dengan sosialisasi bakal adanya denda materi jika tidak mengenakan masker ditengah pandemi virus korona atau Covid-19.
"Kalau berdasarkan Pergub seharusnya sudah dilaksanakan. Tapi kita pilih menerapkan sanksi sosial saja dulu, misalnya bersih-bersih Alun-alun atau tempat lain. Jadi itu kita coba 2x30 hari," ungkap Ajay, Rabu (5/8/2020).
Penerapan sanksi sosial tersebut sebagai ujicoba sebelum penerapan sanksi berupa denda materi atau uang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ajay mengakui, penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat agak longgar. Mulai banyak masyarakat yang berkerumun tanpa mengindahkan menjaga jarak bahkan tidak mengenakan masker yang merupakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Memang penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya sekarang agak longgar. Tapi kalau di banding kota lain, kita masih jauh lebih baik, hanya perlu diingatkan lagi saja," sebut Ajay.
Dengan penambahan kasus di Kota Cimahi, lanjut Ajay, pihaknya bakal kembali melakukan pengetatan penerapan disiplin protokol kesehatan. Hingga saat ini tercatat ada 133 orang yang terkonfirmasi positif terpapar virus korona.
Rinciannya, sebanyak 113 orang sudah dinyatakan sembuh, 16 orang masih positif aktif dan 4 orang meninggal dunia.
"Seharusnya masyarakat tidak perlu diingatkan lagi, karena protokol kesehatan kan kebutuhan mereka. Tapi antisipasinya tetap kita harus awasi biar masyarakat lebih patuh dan waspada," tandasnya.