Rabu, 16 Januari 2019 12:54

Tahun Politik, Tunggakan BPJS Kesehatan ke RSUD Masih Rp 30 Miliar

Penulis : Fery BangkitĀ 
Admin BPJS Kesehatan Tengah Mengoperasikan Layanan BPJS Bagi Warga.
Admin BPJS Kesehatan Tengah Mengoperasikan Layanan BPJS Bagi Warga. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Memasuki tahun politik 2019, klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat belum juga dibayarkan.

Wakil Direktur Utama RSUD Cibabat, Richard Nicolas mengungkapkan, jumlah yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan terhadap pihaknya mencapai Rp 30 miliar. Terhitung dari Oktober hingga Desember 2018.

"Total tunggakan yang kami sudah hitung dan disampaikan kurang lebih Rp 30 miliar sampai saat ini," ungkap Richard saat ditemui di RSUD Cibabat, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (16/1/2019).

Jika dirata-ratakan, jelas Richard, klaim yang harus dibayarkan BPJS Cabang Cimahi terhadap RSUD Cibabat antara Rp 9-10 miliar per bulan.

Meski belum mendapat hak dari BPJS Kesehatan, tegas Richard, pelayanan maksimal tetap diberikan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

"Walau BPJS seperti ini, kami tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya. Kepentingan masyakarat menjadi prioritas," kata Richard. 

Perihal biaya operasional, lanjutnya, seperti untuk pembelian obat, gaji karyawan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagainya, itu mengandalkan pendataan dari uang dihasilkan pasien umum dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Apabila ada dana memungkinkan membayar hak mereka kita berikan. Artinya tenaga kerja hak tetap diberikan. Pasien umum jadi tumpuan kita," jelasnya.

Kemudian soal opsi peminjaman ke bank yang disarankan BPJS Kesehatan, Richard mengakui sudah menempuh opsi itu. Bahkan sudah sekitar empat bank yang sudah dilakukan penjajakan. Namun, sampai ke tahap peminjaman karena terkendala persyaratan.

Termasuk soal uang pengganti yang nantinya harus dibayarkan sesuai klaim BPJS. Tapi, kata Richard, pihaknya saat ini juga terus mengkaji opsi peminjaman ke bank itu.

"Walau menjaminkan hak BPJS tapi uang datang dari bank. Yang namanya kita pinjam harus ada pengembalin pokok dan bunga," tandasnya.

Baca Lainnya