Selasa, 25 Agustus 2020 14:25

Tahap Pertama Cair, Segini Total Dana Kelurahan yang Didapat Kota Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Saat Mengunjungi Salah Satu Kelurahan di Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Saat Mengunjungi Salah Satu Kelurahan di Kota Cimahi [Foto Istimewa]

Cimahi - Dana kelurahan dari pemerintah pusat akhirnya dikucurkan untuk Kota Cimahi. Sama seperti tahun lalu, pencairan tahun ini pun dilakukan dua tahap.

Untuk tahap pertama, setiap kelurahan mendapatkan 50 persen atau sekitar Rp 150 juta lebih dari total Rp 350 juta. Sedangkan sisanya dikucurkan pada tahap kedua. Total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana kelurahan di Kota Cimahi mencapai Rp. 5.250.000.000.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengintruksikan, anggaran tersebut harus dimaksimalkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Seperti kegiatan penanganan virus korona atau Covid-19 hingga stunting.

"Salah satunya programnya sosialisasi stunting juga penyuluhan pola makanan sehat. Edukasi tentang Covid. Sisanya untuk fisik," imbuh Ajay, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, kata dia, anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan fisik seperti perbaikan jalan gang dan sebagainya, yang disesuaikan dengan kebutuhan 15 kelurahan di Kota Cimahi.

Apalagi tahun ini anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bersumber dari APBD Kota Cimahi harus dihentikan sementara akibat terkena refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19.

"Karena PPM terhenti banyak insfaktutur dikelurahan yang diperbaiki, pakai dana ini," kata Ajay.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana menambahkan, untuk pencairan DAU tahap pertama ini harus terserap minimal 50 persen selama periode Agustus-September.

"Paling gak Rp 85 jutaan harus terserap (tahap pertama). September minggu kedua sudah harus terlaporkan," jelasnya.

Laporan serapan tahap pertama, terang Pipit, sapaan Maria Fitriana, akan menjadi salah satu syarat pencairan dana kelurahan tahap kedua.

"Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama," terangnya.

Untuk teknis penggunaan anggarannya, diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sesuai arahan wali kota, imbuh Pipit, anggaran non fisiknya harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

"Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan," tukasnya.

Baca Lainnya