Limawaktu.id, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Merespons hal tersebut, Partai Gerindra meminta agar polemik ini diselesaikan sepenuhnya melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi resmi dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius bersama hakim anggota Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy, mengabulkan permohonan kasasi dengan nomor perkara 742K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan: "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."
Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT) yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya sangat menghormati independensi dan keputusan hukum MA. Namun, ia mengingatkan publik untuk melihat objek perkara ini secara utuh dan objektif.
Menurut Sugiat, putusan MA ini murni berfokus pada keabsahan surat administrasi penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait, bukan pembatalan jabatan politik.
“Persoalan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Sugiat dalam keterangan resminya, dikutip AFU.id, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Guna menghindari simpang siur di tengah masyarakat, Partai Gerindra mendesak kementerian serta lembaga berwenang untuk segera memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait langkah tindak lanjut pasca-putusan MA.
Gerindra berharap penjelasan resmi tersebut dapat memperjelas duduk perkara administrasi kedepannya, termasuk menguraikan jika ada implikasi hukum terhadap keabsahan pendaftaran administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 lalu.