Limawaktu.id - Dugaan kecurangan dan money politik (politik uang) menyasar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibatnya tim sukses dari calon yang merasa dirugikan meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang khususnya di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disinyalir terjadi kecurangan.
Tuntutan penghitungan suara ulang itu khusus untuk TPS 1 Kampung Babakan, TPS 2 Kampung Pangkalan, dan TPS 3 Kampung Pasir Gombong. Surat resmi permintaan penghitungan suara ulang ini sudah diterima oleh Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Girimukti, Sumarna dari tim pendukung calon kades nomor urut satu atas nama Encep Komarudin.
Sebelumnya, Pilkades Girimukti diikuti oleh dua calon yakni nomor urut 01 Encep Komarudin dan nomor urut 02 Asep Sugilar. Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 02 yang juga merupakan petahana, Asep Sugilar mendapatkan 1.811, sementara calon nomor urut 01 Encep Komarudin meraih 1.805 suara. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan 4.307, suara yang sah/hadir 3.616, dan suara tidak sah 18.
"Hasil penghitungan suara calon Kades (kepala desa) nomor urut 01 tertinggal hanya 6 suara dari incumbent. Tapi telah terjadi banyak kecurangan makanya, kami pendukung calon nomor 01 menuntut dilakukan penghitungan suara ulang khusus di TPS 1,2, dan 3," kata salah satu tim sukses calon kades 01, Indra Permana (29) saat ditemui di Ngamprah, Kamis (28/11/2019).
Warga Pasir Gombong ini menilai, sebagai petahana calon nomor urut 02 diduga telah melakukan kecurangan yang sistematis. Seperti adanya warga yang tidak terdata di dalam DPT tapi karena mau mencoblos nomor 02 mereka jadi bisa mencoblos.
Ada juga warga yang digantikan oleh warga lain, seperti atas nama Gina Azis dengan nomor NIK 3217120809198713, tanggal lahir 08/12/1987, digantikan oleh Gina Amelia NIK 3217124712880001, tanggal lahir 07/12/1988. Di sisi lain ada belasan warga yang merupakan pendukung calon nomor urut 01 di RW 4 yang tidak mendapatkan C6 atau surat panggilan untuk mencoblos sehingga hak suaranya hilang.
Bahkan yang paling ekstrem adalah politik uang yang dilakukan pendukung nomor 02, dengan memberikan uang senilai Rp500.000 kepada Ustad Apip warga Kampung Babakan Salam saat hendak ke masjid. Tujuannya agar yang bersangkutan mau memilih calon nomor 02.
"Uang Rp500.000 itu ada di simpan sebagai barang bukti dan tidak pernah dipakai oleh Ustad Apip karena langsung menyerahkannya ke Abdul Muin warga Kampung Pendeuy, RW 07 dan Ujang, Kampung Babakan Salam RW 07. Bahkan pernyataan itu dituangkan dalam surat keterangan bermaterai," bebernya.
Atas dasar itulah dirinya meminta dilakukan penghitungan ulang suara di tiga TPS tersebut dihadapan kedua calon kepala desa serta disaksikan oleh panitia tingkat desa, kabupaten, dan unsur dari kepolisian.
Sebab jika sampai dilakukan pelantikan tanpa proses tersebut dilakukan maka massa pendukung dari calon nomor urut 01 tetap akan melayangkan protes. "Bukti-bukti sudah kami kumpulkan termasuk barang bukti uang untuk diserahkan ke panitia tingkat kabupaten serta kepolisian," pungkasnya.