Limawaktu.id - Wacana revitalisasi Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi hampir dipastikan batal dilaksanakan tahun 2019. Artinya, melenceng dari yang wacanakan.
Sebelumnya, wacana perbaikan mengemuka sejak Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana menjadi Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017 lalu. Mereka menargetkan stadion bersejarah itu diperbaiki tahun ini.
Pemerintah Kota Cimahi lewat pihak ketiga baru menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) tahun lalu.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, tahun ini pihaknya akan fokus terlebih dulu untuk mencari sumber pendanaan baik ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Sebab, pembangunannya membutuhkan dana yang mencapai Rp 350 miliar.
"Stadion Sangkuriang untuk DED sudah kelar, lagi dirapikan. Butuh anggaran besar makanya kita baru mau jalan setahun ini, jadi belum dapat gambaran bantuan dari provinsi dan pusat dapat berapa," ujar Ajay saat ditemui di Kecamatan Cimahi Tengah Jalan Terusan Kota Cimahi, Rabu (6/2/2019).
Dikatakan Ajay, hasil kajian itu menjadi dasar pihaknya menentukan pembiayaan. Alhasil, anggarannya cukup besar dan opsinya adalah meminta bantuan, mengingat keuangan Kota Cimahi yang terbatas.
"Saya harus keliling bawa DED untuk meyakinkan, karena kunci kebutuhan biaya revitalisasi Stadion Sangkuriang adanya di DED," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ajay mengaku untuk tahun 2019 tidak ada anggaran pengelolaan Stadion Sangkuriang. "Anggarannya belum ada. Paling, untuk menghindari dimanfaatkan aktivitas yang negatif nanti saya minta dinas terkait melakukan sesuatu. Daripada dipakai aksi negatif, misalnya temboknya diratakan saja sehingga semua aktivitas bisa terpantau dari luar," tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Budi Raharja, untuk sementara ini pihaknya belum bisa melakukan perbaikan terhadap Stadion Sangkuriang. Sebab, kewenangan saat ini masih ditangan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Pihaknya masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal. Jika revisi sudah disahkan kemudian Stadion Sangkuriang diserahkan secara administrasi lewat berita acara dari PDJM ke Pemerintah Kota Cimahi, barulah pihaknya memiliki kewenangan untuk mengelolanya.
"Berita acara penyerahan belum sehingga secara administrasi kami belum punya kewenangan terhadap Stadion Sangkuriang," kata Budi.
Secara khusus, lanjut dia, pihaknya belum menanggarkan untuk pengelolaan stadion berkapasitas 12 ribu penonton itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2019.