limawaktu.id,- Spanduk penolakan terhadap keberadaan online">Angkutan Online terbentang di Jln. Ibu Ganirah, RT 05/05, Kel. Cibeber, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam spanduk berukuran sekitar 2 meter x 80 cm itu tertulis,“Kami pengusaha dan pengemudi jalur trayek Pasar Antri-Cibeber--Contong-Cibeber menolak adanya taxi berbasis aplikasi masuk di jalur trayek Pasar Antri-Contong-Cibeber,” tulisnya, yang mengatasnamakan Pengurus KKU Pasar Antri-Contong-Cibeber.
Menurut Dadang Sumitra (34), warga sekitar, spanduk penolakan tersebut sudah ada sekitar satu minggu yang lalu.
“Sudah ada semingguan, iya rame-ramenya minggu ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (26/9/2017).
Dia menuturkan, beberapa waktu lalu memang sempat ada sejumlah pengemudi angkutan online yang ditegur oleh pengemudi angkutan konvensional atau angkot
“Ada sopir grab ditegur supaya jangan lewat sini,” katanya. (kit)