Limawaktu.id Kota Bandung – Kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Pendidikan, terkait dengan kebijakan strategis dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan memposisikan Sekolah Swasta sebagai mitra setara bagi sekolah negeri, mendapatkan apresiasai dari Ketua Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan, Prof. Dr. Dadang Mulyana.Pasalnya, kebijakan ini dinilainya menciptakan integrasi yang lebih kuat dalam ekosistem pendidikan di Kota Cimahi.
“Kami memberikan apresiasi karna langkah Pemkot Cimahi tersebut sebagai kebijakan yang arif dan strategis, dan membuktikan bahwa pemerintah telah memberikan pengakuan dan kesetaraan bagi sekolah swasta,” ungkap Dadang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Dadang, langkah tersebut sangat bijak karena memposisikan swasta sebagai mitra sekolah negeri. Artinya, Pemkot Cimahi sudah menyetarakan sekolah swasta dengan negeri.
Lebih lanjut, Dadang menyatakan dukungannya dan berharap agar sinergi antara pihak swasta dan pemerintah tidak hanya terbatas pada urusan pendaftaran siswa baru saja, tetapi juga merambah ke bidang-bidang pendidikan lainnya di masa mendatang
“ Sinergi yang bersifat simbiosis mutualistis ini diharapkan dapat terus ditingkatkan demi kemajuan kualitas pendidikan di Kota Cimahi,” ujar Dadang.
Humas SPMB Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Ranto, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan SPMB untuk jenjang SD dan SMP tahun ini, calon siswa diberikan ruang untuk memilih sekolah negeri sebagai pilihan pertama dan sekolah swasta sebagai pilihan kedua. Skema ini merupakan hasil rembugan bersama antara Pemerintah Kota, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen pendidikan lainnya demi menciptakan keadilan akses pendidikan
Dia menjelaskan, transparansi dan Pengawasan Ketat Pelaksanaan SPMB tahun ini dilaporkan berlangsung dengan sangat kondusif. Proses pengawasan dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak kejaksaan untuk memastikan tidak ada praktik "titipan" dan semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku
“Komitmen terhadap integritas sistem juga ditunjukkan dengan kebijakan pengosongan sisa kuota apabila calon siswa tidak hadir pada saat daftar ulang, tanpa memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
.