Sabtu, 25 Mei 2019 11:29

Sikat Habis Kasus Dugaan Korupsi Tanah Cibeureum, Kajari Cimahi:1.000% II Terlibat

Penulis : Fery Bangkit 
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Menyita Lahan Seluas 24,790 Meter Persegi Di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Menyita Lahan Seluas 24,790 Meter Persegi Di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007.

Sebelumnya, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi IT, dari pihak swasta ada II dan AS.

Bahkan, khusus untuk IT kini sudah menjadi terdakwa karena berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dan sudah menjalani sidang. Sedangkan dua orang lainnya kini masih dalam tahap pemeriksaan.

Kajari Cimahi, Harjo menungkapkan, khusus II saat ini memang status tersangkanya memang sudah digugurkan oleh pengadilan. Sebelumnya, Idris mengajukan sidang praperadilan atas status tersangkanya.

"Dia (II) mengajukan praperadilan, digugurkan status tersangkanya," kata Harjo saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Sabtu (25/5/2019).

Ditegaskannya, digugurkannya status tersangka II lantaran saat proses sidang total kerugian negara akibat korupsi itu belum ditetapkan sehingga hakim memenangkan dirinya. Kini, setelah kerugian negaranya ditetapkan, Kejari Cimahi bakal menaikan lagi statusnya menjadi tersangka.

Sebab, kata Harjo, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi, pihaknya meyakini II terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar itu.

"Tetap akan ditetapkan tersangka cuma masalah waktu saja. Yakin 1.000 persen (II) terlibat. Uang mengalir ke II," ungkap Harjo.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu hingga gugur statusnya, II ini diakui Harjo memang kurang kooperatif selama pemeriksaan.

"Ii ini gak kooperatif," ucapnya.

Sedangkan untuk AS, lanjut Harjo, saat ini statusnya masih tersangka. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan baik terhadap para tersangka maupun saksi-saksi. 

"Kalau AS ini statusnya masih tersangka. Kita masih lakukan pemeriksaan," ujar Harjo.

Pihaknya menegaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan II dan AS ini harus selesai. Pihaknya menginginkan berkasnya segera tuntas dan segera dilimpahkan ke pengadilan, menyusul terdakwa IT.

"Target secepatnya beres. Pokoknya kita akan sikat habis," tandasnya.

Kasus dugaan penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum yang diganti menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalanannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. Tanah pun urung dibeli karena bermasalah.

Total kerugian negara kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007 itu mencapai Rp 37 miliar. Sementara uang yang sudah kembali ke kas negara baru Rp 5,250 miliar. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer