Senin, 6 April 2020 14:25

Siap-siap, Keluarga Terdampak Ekonominya Akibat Covid-19 Bakal Terima Bantuan!

Agustus Fajar Kepala DinsosP2KBP3A
Agustus Fajar Kepala DinsosP2KBP3A [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Keluarga rawan miskin baru asal Kota Cimahi yang terdampak ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19) tengah dipersiapkan untuk mendapat bantuan Rp 500 ribu per bulan dari Pempov Jabar.

Pemkot Cimahi kini mulai fokus mendata keluarga yang berhak mendapat bantuan tersebut sesuai surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 400/1763/BAPP.

Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi Agustus Fajar mengatakan, yang bisa masuk sebagai calon penerima bantuan adalah keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non Program Keluarga Harapan (PKH).

"Dan non BSP/BPNT, non DTKS masyarakat yang kehilangan penghasilan saat pandemi covid-19," katanya saat ditemui, Senin (6/4/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemprov Jabar, terang Agustus, DTKS asal Kota Cimahi ada sebanyak 16.465 Rumah Tangga Miskin (RTM). Pihaknya akan melakukan validasi data tersebut.

"Data ini dicek lagi bila ada yang sudah meninggal, pindah, berubah status menjadi mampu, dan lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan, pendataan dilakukan agar bantuan yang disalurkan nantinya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya. Khususnya dengan warga yang sudah mendapat bantuan dari PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Kita sedang mengumpulkan data untuk diajukan ke Pemprov. Jabar untuk dikaji dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Yang paling prinsip masyarakat yang kehilangan penghasilan dampak dari Covid-19," jelasnya.

Untuk bantuan di luar DTKS, lanjut Agustus, pendataan warga yang terdampak virus tersebut diserahkan ke wilayah sesuai dengan kondisi dan situasi warganya. Hal itu sesuai
Surat Edaran Pemerintah Kota Cimahi No. 443/1335/DinsosP2KBP3A tertanggal 3 April 2020.

Dimana jajaran kelurahan-kecamatan se-Kota Cimahi diminta menyiapkan usulan prelist by name by NIK RTM terdampak Covid 19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik yang ber-KTP Jawa Barak dan KTP luar Jawa Barat.

Mereka adalah pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang pariwisata skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang lndustri skala usaha mikro dan kecil, serta penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

"Dengan kondisi pandemi covid-19, banyak warga tidak bisa melakukan aktifitas bekerja sehingga tak punya penghasilan dan rentan terhadap dampak sosial ekonomi," pungkasnya. 

Baca Lainnya