Kabupaten Bogor,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berikan sertifikat tanah gratis bagi 581 warga masyarakat wilayah Cigudeg, Tenjo dan Jasinga, di Kecamata Cigudeg. Itu dilakukan untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat Kabupaten Bogor.
Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bogor Ade Yasin, didampingi Ketua BPN Kabupaten Bogor. Kepada 18 orang meliputi perwakilan dari tiga desa yakni Desa Tapos Kecamatan Tenjo, desa banyuwangi Kecamatan Cigudeg dan Wilayah Kecamatan Jasinga masing-masing enam orang per desa.
Bupati Bogor, Ade yasin menuturkan, pembagian sertifikat gratis merupakan bentuk kepedulian dan rasa sayang Pemkab Bogor terhadap masyarakat. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan legalitas atas kepemilikian tanah yang mereka miliki.


"Kami berikan sertifikat tanah ini masyarakat bisa tenang tinggal bersama keluarga anak cucu. Dengan sertifikat ini kami berharap masyarakat dapat menjaga aset pribadinya dengan baik", tutur Ade Yasin, Selasa (07/7/2020)
Ade menegaskan, dengan sertifikat tanah yang dimiliki jangan sampai mudah tergoda dengan sejumlah tawaran jual beli tanah. Terlebih untuk berbagai pembangunan yang bersifat tidak mendesak yang dapat merusak ekosistem dan alam Kabupaten Bogor.
"Jangan sampai sertifikatnya pindah tangan bahkan dijual. Kami berikan sertifikat ini bukan memerintahkan untuk dijual. Justru untuk mengamankan aset pribadi masyarakat Kabupaten Bogor.
Sebaiknya dijaga dengan baik, karena tanah tidak akan hilang. Semakin kedepan makin tinggi nilainya, yang dapat diwariskan kepada generasi penerus, untuk kemakmuran masyarkat Kabupaten Bogor, “tegasnya. .
Ditempat yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, mengatakan, pemberian sertifikat tanah gratis merupakan program sinergitas nasional dalam rangka mewujudkan reformasi agraria. Untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia khususnya di Kabupaten Bogor.