Limawaktu.id, - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se Kabupaten Bandung Barat (kbb) melakukan aksi demo menolak raperda (rancangan peraturan daerah) tentang ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok DPRD KBB, Senin (16/10).
Aksi diawali dengan longmarch dari sekretariat SPSI KBB Cimareme menyusuri Kota Baru Parahyangan menuju Gedung DPRD KBB.
Dede Rahmat koordinator aksi dalam orasinya dihalaman Gedung DPRD KBB menyatakan dalam proses pembahasan Raperda, Serikat Pekerja dan Buruh seharusnya dilibatkan dalam proses pembahasan raperda ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
“Kami menolak total draf raperda ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok DPRD dan Eksekutif, “ ungkapnya, disela aksi.
Dikatakan Dee, tuntutan aksi kali ini antara lain, dalam raperda harus mengatur formulasi hak-hak upah buruh, istilah jamsostek harus dirubah menjadi BPJS yang mengatur jaminan pensiun, harus adanya sanksi terhadap pelanggaran Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan perlindungan outsourching (pekerja kontrak).
Untuk itu SP dan SB menolak total draf raperda ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok DPRD dan Eksekutif. Kedua mendukung revisi perda KBB no.1 tahun 2010 tentang ketenagakerjaan sesuai dengan usulan buruh. Saat aksi serikat pekerja dan serikat buruh, anggota DPRD KBB sedang tidak ada ditempat. (jk)*