Kamis, 2 Mei 2019 18:23

Serba Mati, Dua Angkot Dikandangkan Dishub Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan personel gabungan dari Dinas Perhubungan Kamis (2/5/2019) di Jalan Cilember, Kota Cimahi.
Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan personel gabungan dari Dinas Perhubungan Kamis (2/5/2019) di Jalan Cilember, Kota Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengandangkan dua unit angkutan umum jenis angkot dalam Penegakan Hukum (Gakum) di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Kamis (2/5/2019).

Selain personel Dinas Perhubungan, Gakum juga melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi dan unsur TNI.

Kepala Seksi Angkutan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rantos Sitanggang menjelaskan, dua angkot itu terpaksa dikandangkan karena surat-suratnya sudah kadaluwarsa.

"STNK mati, uji KIR mati, izin trayek mati, kartu pengawas mati dan tidak memiliki SIM. Jadi barang buktinya diamankan oleh petugas," tegas Ranto saat ditemui disela-sela Gakum.

Selain mengandakan dua angkot, pihaknya juga memberikan sanksi tilang terhadap 32 kendaraan umum dan angkutan barang. Alasannya hampir serupa, yakni tidak dilengkapi surat-surat yang disyaratkan dalam dua jenis kendaraan itu.

Kendaraan yang ditilang dia antaranya dua unit angkutan barang. Selain surat yang kadaluwarsa, juga karena membawa barang yang melebihi kapasitas atau over load. Dua kendaraan itu diberikan sanksi berlapis.

"Jadi dua kendaraan itu kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 286, Pasal 288 dan Pasal 306 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer