Senin, 23 Mei 2022 20:25

Sepuluh Tahun Uang Pesangon Mantan Karyawan Perusda Jati Mandiri Belum Dibayar

Penulis : Bubun Munawar
Kantor Perusda Jati Mandri di Cibeureum Kota Cimahi
Kantor Perusda Jati Mandri di Cibeureum Kota Cimahi [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Mantan karyawan tetap Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) mempertanyakan uang pesangon yang belum dibayarkan sejak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak  oleh Direksi PDJM yang sudah sekitar sepuluh tahun belum juga dibayarkan.

Salah seorang mantan karyawan PDJM Herry  Sutarto mengungkapkan, dirinya bersama  Ir. Sumardjito, BRA sebagai Manajer Utama PAB,  Ir. Jodi Tasno Kepala Divisi Pasar, Dra. D Ratna  Wiwin , Manajer Keuangan PAtB  sebagai Karyawan Tetap BUMD PD. Jati Mandiri Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur PD. JM, pada tahun 2012 sudah di PHK secara sepihak.

“Sesuai dengan surat No:133/SRT/100/JM-00/10/2012; Perihal: Pemberitahuan Kelangsungan Pegawai PDJM, tertanggal 30 Oktober 2012.  Serta Surat No:144/SRT/100/JM-00/11/2012 yang ditujukan kepada Ibu Walikoat Cimahi sebagai laporan. Sejak surat tersebut kami sudah tidak menerima hak kami sebagai pegawai Tetap dan kami tidak menerima pesangon yang ditawarkan karena proses PHK sepihak tsb tidak mengindahkan Undang-undang yang  berlaku, “ ungkapnya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, hingga saat ini PHK yang dilakukanpun  tidak ada kejelasan dan tidak tuntas, sehingga pihaknya mempertanyakan kepada Pemkot Cimahi dan Pansus DPRD Kota Cimahi  soal kejelasan PHK sepihak yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

Tak hanya itu, Herry juga mempertanyakan apakah PHK sepihak yang dialaminya sudah menjadi bagian Untuk Audit Kinerja dan Audit Operasional Perusahaan Daerah (BUMD) yg dilakukan oleh pihak auditor independen?

“Mengapa selama proses audit yang  dilakukan kami tidak diajak bicara atau tidak ada komunikasi, sehingga kami bertanya apakah kami para karyawan bukan merupakan asset dari PDJM. " paparnya.

Pihaknya juga mempertanyakan kepada Pansus DPRD, karena sudah pernah melakukan audiensi ke DPRD terkait PHK tersebut.

“Kemana aspirasi kami pada saat itu, bukankah wakil rakyat harus menyerap dan mendengarkan aspirasi rakyatnya?,” punkasnya.

Sementara, Ketua Pansus VIII DPRD Kota Cimahi H. Muclisin menyatakan, nantinya setelah diterbitkannya Perda Tentang Pembubaran Perusda Jati Mandiri, seluruh aset yang dimiliki oleh Perusda Jati Mandiri akan diambil alih oleh Pemkot Cimahi.

Tak hanya akan dilakukan pengambil alihan Aset, tetapi seluruh kewajiban yang harus dipenuhi oleh PDJM akan menjadi tanggung jawab Pemkot Cimahi termasuk soal PHK dan dana yang sudah dikeluarkan oleh konsumen Pusat Niaga Cimahi (PNC) yang sudah dibayarkan kepada pengembang PNC juga akan diganti rugi oleh Pemkot Cimahi.

“Jika Perusda sudah dibubarkan, Pemkot Cimahi akan mengambil alih aset-aset yang dimiliki Perusda termasuk tanggungjawab yang harus dipenuhi PDJM, seperti pembayaran uang pesangon serta uang muka yang dibayarkan oleh konsumen PNC, nilainya sekitar Rp3,5 Miliar,” jelasnya.

 

 

Baca Lainnya