Rabu, 28 April 2021 17:59

Selama Pandemi Pengumpulan Zakat Turun 20 Persen

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Kota Cimahi menetapkan besaran Zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini senilai Rp30.000 untuk setiap orang. Besaran zakat fitrah merupakan hasil konversi dalam bentuk makanan pokok (beras) senamyak 2,5 kilogram per jiwa.  

"Untuk di Kota Cimahi besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sudah ditetapkan, Rp 30.000 per orang," ungkap Wakil Ketua III Baznas Kota Cimahi, H. Engkon, Rabu  (28/4/2021).

Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, rata-rata beras yang dikonsumsi oleh warga Cimahi adalah Rp. 12.000 perkilogram, sehingga jika dikonversi dengan uang nilainya menjadi Rp. 30.000 per jiwa.  

Dikatakannya, selama masa pandemi saat ini, berdasarkan data yang dimiliki oleh Baznas Kota Cimahi selama 2019 dan 2020 lalu, terjadi penurunan sekitar 20 persen Raihan zakat yang dihimpun oleh Baznas Kota Cimahi.

“Dengan meningkatnya kesadaran dari masyarakat tahun ini diharapkan akan terhadi peningkatan,” paparnya.

Engkon menjelaskan, selain zakat fitrah pihaknya juga menghimpun zakat mal yang berasal dari para ASN di lingkungan Kota Cimahi. Dalam sebulannya, dari target Rp.400 juta sebulan, saat ini Zakat dari ASN terkumpul antara Rp. 250 Juta sampai Rp. 260 juta sebulannya.

“Masih ada SKPD yang belum menyalurkan pembayaran zakatnya kepada Baznas, ini perlu waktu bagi kami untuk melakukan sosialisasi lagi,”  jelasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer