Limawaktu.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DRPD Kabupaten Bekasi ternyata menerima kucuran dana Rp 200 juta dari Meikarta untuk membahas Raperda tersebut. Selain tentunya pelesiran ke Thailand.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/4/2019). Dalam sidang yang dipimpin Tardi, JPU KPK menghadirkan 17 orang anggota DRPD Bekasi dan empat orang ASN Setwan DPRD Bekasi.
Untuk memuluskan Raperda RDTR yang digodok Pansus DPRD Bekasi, para anggota Pansus selain menerima fasilitas pelesiran ke Thailand, rupanya mereka juga menerima kucuran dana Rp 200 juta selama pembahasan Raperda tersebut.
Seperti yang diungkapkan anggota Pansus Raperda RDTR DPRD Bekasi Yudi. Menurutnya, saat itu Pansus ada titipan dari Taih Winarno (Ketua Pansus) Rp 200 juta. Saat uang diberikan RDTR sama sekali belum ditetapkan.
”Saudara saksi tahu sumber uang itu dari mana?” tanya JPU KPK I Wayan Ryana.
”Tidak disampaikan dari mana, setelah dibagikan di saya ada sisa Rp 20 juta,” kata Yudi yang tidak ikut ke Thailand.
”Terus komposisi pembagiannya seperti apa? Tanya JPU.
Yudi mengaku pembagiannya Rp 5 juta untuk setiap anggota pansus, dan Rp 3 juta bagi anggota dewan di luar pansus. Kemudian sisanya lupa, lantaran yang menerima pembagian dari uang tersebut cukup banyak.
Ketua Pansus DPRD Bekasi, Taih Winarno tidak membantah adanya pemberian uang tersebut. Namun, dia mengklaim tidak tahu jumlahnya karena diberikan Henry Lincoln dalam amplop coklat.
”Saya hanya menerima, saat itu saya sebagai Ketua Pansus atas suruhan pimpinan,” katanya.
Hakim anggota Judijanto pun kemudian menanyakan siapa pimpinan yang dimaksud Taih. Awalnya, Taih tidak mau menjawab. Namun setelah didesak dia akhirnya menyebutkan jika yang dimaksud pimpinan, yakni Wakil Ketua DPRD Bekasi Mustakim.
Taih juga mengaku menerima Rp 15 juta dari pembagian tersebut, kemudian Rp 2 juta saat akan pergi studi banding ke Surabaya, dan pemberian lainnya dengan total Rp 50 juta.
”Kemudian soal keterangan di BAP saksi ada permintaan langsung ke Neneng Rahmi,” tanya JPU.
“Tidak ada, kalau itu saya minta uang Rp 5 juta sebelum lebaran untuk santunan anak yatim, dan ada proposalnya,” tandas Taih.