Limawaktu.id, Cimahi - Dalam tiga tahun terakhir, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mencapai delapan orang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono menjelaskan, ada berbagai alasan mengapa pihaknya melakukan pemecatan terhadap delapan ASN tersebut. Di antaranya yang bersangkutan tersangkut kasus hukum yang sudah inkrah dan pelanggaran indisipliner.
"Dalam tiga tahun terakhir sudah 8 (delapan) orang. Tahun 2016 2 (dua) orang, tahun 2017 gak ada. Sisanya 2018," terang Harjono saat dihubungi via sambungan telepon, Senin (8/10/2018).
ASN terakhir yang dipecat ialah ES, pegawai Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. Ia dipecat lantaran tak masuk kerja selama 46 hari lebih. Pemecatannya diumumkan dalam pelaksanaan apel pagi di Lap. Apel Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (8/10/2018).
Sebetulnya, lanjut Harjono, tahun ini pihaknya membidik enam ASN yang indisipliner. Tapi, hingga saat ini yang baru memenuhi syarat pemecatan sesuai aturan baru ES.
"Itu melalui proses panjang dari awal tahun. Akhirnya keputusannya diberhentikan dengan hormat," tegas Harjono.
Sisanya, kata Harjono, ASN yang berutas di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) kini sudah menunjukan grafik perbaikan sejak diberikan peringatan.
Sementara empat ASN lainnya, yakni tiga orang pada Dinas Pendidikan dan satu orang di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi masih dalam pemantauan. Sebelumnya, keempatnya juga sudah dijatuhi hukuman sedang seperti penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat lebih rendah.
Dikatakan Harjono, jika hingga November keempat ASN masih belum menunjukan perbaikan, otomatis pihaknya akan langsung melakukan proses pemecatan sesuai Undang-undang ASN.
"Kalau sampai November kehadirannya tetap tidak hadir terus, ya kemungkinan besar diakhir tahun proses pemberhentiannya dijalankan. Kita berhentikan," pungkas Harjono.