Rabu, 14 Mei 2025 9:00

Sapa Pengurus SPSI, Ketua DPRD Kota Cimahi Dukung Aspirasi Para Pekerja

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyambangi Pengurus DPC KSPSI Kota Cimahi, belum lama ini
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyambangi Pengurus DPC KSPSI Kota Cimahi, belum lama ini [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfedereasi Serikat Pekerja Seluruh Indoneis (KSPSI) Kota Cimahi menilai lahirnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Ketenagakerjaan membawa angin  baru dalam dunia ketenagakerjaan di Kota Cimahi.

Menurut Ketua DPC KSPSI Kota Cimahi Edi Suherdi, keberadaan Perda ini menjadi payung hukum yang bisa menaungi persoalan ketegekarjaan di Kota Cimahi terkait dengan hak-hak buruh maupun pengusaha dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kami mendorong kepada DPRD dan Pemkot Cimahi terutama Dinas Tenaga Kerja untuk mengimplementasikan secara konkret apa yang menjadi aturan yang tertuang didalam Perda tersebut,” terang Edi, saat Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyambangi Kantor DPC KSPSI Kota Cimahi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, pada  kegiatan Sapa Warga, belum lama ini.

Dia menjelaskan, keberadaan Perda Ketenagakerjaan ini merupakan kali pertama di Jawa Barat sebuah kabupaten/kota bisa memiliki Perda Ketenagakerjaan. Namun dalam tatanan implementasinya masih belum terlaksana dengan baik, karenanya dia meminta kepada eksekutif dan legislatif di Kota Cimahi untuk melakukan revisi Perda Ketenagakerjaan tersebut disesuaikan dengan regulasi yang ada saat ini.

“Kami mohon hal ini bisa menjadi bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Kota Cimahi dan dilakukan revisi, disesuaikan dengan aturan terbaru soal aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, SPSI juga meminta agar persoalan pengangguran di Cimahi yang pernah menduduki prosentase tertinggi di Jawa Barat untuk dilakukan upaya menekan jumlah pengangguran.  Janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi untuk mempersiapkan 10. 000 tenaga kerja yang siap bekerja dan memiliki keterampilan agar bisa direalisasikan.

“Jika dihtung selama lima tahun, maka tiap tahunnya harus dilakukan pelatihan tenaga kerja sebanyak 2000 orang, tapi jika dilihat dari anggaran di Dinas Tenaga Kerja kondisinya masih minim sehingga perlu didorong agar anggarannya bisa mendukung target pencapaian SDM siap kerja tersebut,jika dilihat dari anggaran yang ada, hanya mampu membiayai sekitar 1000 orang saja untuk diberikan pendidikan dan pelatihan. Kami mendorong dipembahasan APBD perubahan hal itu bisa dilakukan penambahan anggarannya, ” paparnya.

Dia menyebutkan, di Kota Cimahi saat ini ada 18 perusahaan yang sedang dalam kondisi sulit, sehingga jika perusahaan tersebut gulung tikar hal ini bisa menambah jumlah pengangguran di Kota Cimahi. Oleh karenanya SPSI berharap agar Wali Kota Cimahi bisa memanggil owner perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi untuk membahasan soal kondisi ketenagakerjaan di Cimahi.

Menanggapi aspirasi dari SPSI tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, pihaknya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua SPSI Kota Cimahi Edi Suherdi untuk dilakukannya revisi Perda Ketenagakerjaan, karena didalamnya masih ada pasal-pasal yang perlu dilakukan perbaikan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Dalam pembahasannnya nanti tentu saja tak hanya dilakukan oleh eksekutif dan legislatif namun juga harus melibatkan kalangan pekerja dan kalangan pengusaha,” kata Wahyu.

Sementara terkait dengan dana untuk pelatihan tenaga kerja agar bisa mendukung program 1000  SDM Siap Kerja, Wahyu mengatakan,  DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif terutama Dinas Tenaga Kerja agar anggaran untuk pelatihan ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan untuk memenuhi target 10 .000 SDM yang terlatih sehingga mereka nantinya bisa terserap di pasar kerja yang ada di Kota Cimahi maupun luar Kota Cimahi.

 

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer