Cimahi - Sanksi bagi pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 mulai diberlakukan di Kota Cimahi per Rabu (12/8/2020). Warga yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi.
Sebagai pembuka, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna beserta personel Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, unsur kepolisian hingga TNI melakukan razia masker di sekitar pusat Kota Cimahi, seperti kawasan Alun-alun dan Jalan Jenderal Amir Machmud.
Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diberikan sanksi sosial. Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar', mereka diharuskan membersihkan sampah kemudian membuat surat pernyataan akan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Hari ini kita dengan teman-teman melaksanakan operasi gabungan tentang salah satu yang sangat untuk melindungi diri yaitu pakai masker," kata Ajay.
Dikatakannya, sanksi sosial bagi pelanggar masker akan diberlakukan di Kota Cimahi dalam dua bulan ke depan. Setelah itu, tak menutup kemungkinan sanksi denda akan diterapkan di Kota Cimahi.
"Sanksinya sosial dulu seperti kita menyediakan rompi, sapu untuk sanksi sosial. Minimal bisa bersih-bersih lingkungan," ujar Ajay.
Pihaknya berharap dengan penerapan sanksi ini kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Dengan begitu, kasus Covid-19 atau virus korona yang melonjak dalam beberapa hari terakhir bisa ditekan kembali.
Hingga saat ini tercatat ada 153 orang warga Kota Cimahi yang terpapar virus tersebut. Sebanyak 36 di antaranya masih positif aktif, 113 sudah dinyatakan sembuh dan 4 meninggal dunia.
"Harapannya menekan penyebaran, karena semakin paham masyarakat dengan protokol kesehatan, kami yakin tingkat penyebaran bisa kita tekan," pungkasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, ada tiga jenis sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan akan dikenakan bagi pelanggar yang asal memakai masker.
"Mereka bermasker tapi salah pakai. Misal didagu. Itu akan diberikan teguran lisan. Terus bawa masker gak dipakai, teguran tertulis," jelas Totong.
Kemudian bagi yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi sedang berupa sanksi sosial. Sementara sanksi berat baru akan diterapkan berdasarkan hasil evaluasi sanksi sosial ini.