Limawaktu.id, Bandung - Kalangan buruh di Jawa Barat menyambut baik putusan Pengadilan Bandung Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat terhadap Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Putusan dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG yang dibacakan pada 30 Juni 2026 itu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026 yang tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota, khususnya untuk Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut, dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
Dalam amar putusan tersebut, Gubernur Jawa Barat juga diperintahkan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di daerah-daerah tersebut.
Menanggapi putusan itu, buruh berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Bandung secara sukarela tanpa mengajukan upaya banding. Dengan demikian, pekerja di sektor industri di kabupaten/kota yang menjadi objek putusan dapat segera menikmati Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sesuai ketentuan.
"Buruh Jawa Barat berharap Gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung secara sukarela dan tidak mengajukan banding, sehingga pekerja di sektor industri dapat segera memperoleh haknya atas UMSK," terang Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Buruh juga menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang dalam memperjuangkan hak atas UMSK. Karena itu, mereka memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Bandung yang dinilai telah memberikan rasa keadilan dengan mengabulkan gugatan yang diajukan.
Kini, perhatian buruh Jawa Barat tertuju pada sikap Gubernur Jawa Barat dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah segera menjalankan amar putusan agar kepastian hukum dan hak-hak pekerja dapat segera terwujud.